Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri..
Ketiganya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel haji pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, serta di kantor Maktour di Jakarta Timur. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.