"Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Bukan 300 Persen
Sebelumnya, Pemkab Bone telah menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 sebenarnya hanya 65 persen, bukan 300 persen seperti yang beredar di masyarakat.
Pemerintah daerah mengklarifikasi bahwa peningkatan pajak ini disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan peningkatan tarif pajak secara langsung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh Angkasa, menegaskan bahwa nilai tanah di Bone terakhir diperbarui sekitar 14 tahun lalu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu sangat rendah, beberapa bahkan hanya mencapai Rp 7.000 per meter persegi.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menetapkan nilai tanah yang lebih realistis dan mendekati harga pasar.
Baca juga: Bupati Sudewo yang Didemo Warga Tak Muncul pada Upacara HUT ke-80 RI di Pemkab Pati
Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 104 wilayah di Indonesia yang telah menaikkan PBB-P2.
Dari jumlah tersebut, 20 daerah tercatat menaikkan PBB-P2 hingga lebih dari 100 persen.
Namun, mantan Wali Kota Bogor ini tidak merinci nama ke-20 daerah tersebut.
Hanya 3 dari 20 daerah ini yang mulai menerapkan kenaikan signifikan pada tahun ini.
Sementara itu, 17 daerah lainnya telah menaikkan pajak hingga 100 persen atau lebih sejak tahun lalu.
Bima juga menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 ini mayoritas ditetapkan oleh para penjabat (Pj) kepala daerah.
Kondisi ini terjadi karena banyak daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif setelah Pilkada 2024.
Ia membantah klaim yang menyebutkan kenaikan pajak ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat.