Berita Jakarta
Flexing Liburan dan Motor Gede, Sekretaris Lurah Petojo Selatan Langsung Dicopot
Gaya hidup mewah Sekretaris Lurah Petojo Selatan viral. Pemprov DKI copot sementara dan periksa dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Wajah Febriwaldi kini jadi sorotan warganet. Ia bukan artis atau pejabat tinggi, melainkan Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan. Dalam sekejap, namanya viral gara-gara sederet potret kehidupan mewahnya beredar luas di media sosial.
Foto-foto itu memperlihatkan dirinya liburan ke luar negeri, mengendarai motor gede, dan bergaya bak selebritas. Publik pun bereaksi keras. Tak butuh waktu lama, Pemprov DKI Jakarta langsung turun tangan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, membenarkan bahwa Febriwaldi saat ini sudah dicopot sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Indonesia Tolak Kedatangan Atlet Israel, Visa Takkan Dikeluarkan
Baca juga: BEJAT! Pelajar SMA Hamil 6 Bulan, Pelaku Ternyata Kakek Tetangga Sendiri
Baca juga: Ashanty Akui Nyaris Ceraikan Anang Hermansyah Gara-gara Uang Rp 2 Miliar
“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” kata Dhany, Jumat (10/10/2025).
Febriwaldi diperiksa karena diduga melanggar Pasal 3 huruf c, d, dan f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Pergub Nomor 8 Tahun 2024.
Kasus ini mencuat setelah unggahan lawasnya viral di berbagai platform media sosial. Dalam foto-foto itu, tampak Febriwaldi menikmati momen liburan ke luar negeri pada 2015–2016, membeli sepeda motor pada 2020, dan sepeda mahal pada 2022, saat dirinya masih berdinas di Dinas Gulkarmat.
Aparat Pemprov menilai, perilaku ini tak sejalan dengan Surat Edaran Sekda Nomor 14/SE/2023 tentang pola hidup sederhana bagi ASN DKI Jakarta.
Febriwaldi kini resmi diberhentikan sementara melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025. Menurut Dhany, langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.
“Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dhany menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya.
“Setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat. Tidak hanya dalam kinerja, tapi juga dalam perilaku sehari-hari,” tambahnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Reaksi Jusuf Kalla Ketika Pramono Anung Sindir Politik Gorong-gorong |
|
|---|
| Masih Diguyur Hujan Deras, Sampai Kapan Modifikasi Cuaca Jakarta? |
|
|---|
| Usai Bongkar Puluhan Bangunan Liar di TPU Kober, Pemkot Jaktim Bakal Buka 420 Petak Makam |
|
|---|
| LRT Jabodebek Tambah Jumlah Perjalanan dan Rangkaian Kereta |
|
|---|
| Gubernur Pramono Targetkan Renovasi 350 Kios Pasar Kramat Jati yang Terbakar Selesai 5 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Wali-Kota-Jakarta-Pusat-Dhany-Sukma.jpg)