Rabu, 29 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Raperda KTR

Dilarang Berjualan Rokok, Pedagang Pasar Tradisional Menjerit Tolak Raperda KTR DKI Jakarta

Ngadiran juga meminta secara khusus agar DPRD DKI Jakarta menganulir rancangan peraturan yang menyulitkan pedagang pasar tersebut.

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
TOLAK RAPERDA KTR --- Sebagai bentuk penolakan terhadap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, terlihat beberapa pedagang membentangkan spanduk penolakan di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih dan Tugu Tani, belum lama ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan kekecewaannya dan penolakan terhadap tahapan finalisasi pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar rakyat dan pasar tradisional yang tengah dijalankan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Hal tersebut mencuat dalam Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta yang berlangsung Jumat (17/10) di Pasar Induk, Kramat Jati. 

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI DKI Jakarta Ngadiran menyoroti secara khusus pasal pelarangan penjualan produk tembakau, zonasi larangan penjualan sejauh radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain serta perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional yang ketiganya dianggap APPSI sama saja dengan menyudutkan pedagang di tengah situasi usaha yang belum stabil.

"Saat ini rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Masa tega membiarkan pedagang kecil, warung kelontong tak bisa berjualan rokok," ujar Ngadiran dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10/2025).

Baca juga: Pansus Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tidak Korbankan Sektor Ekonomi

Ngadiran juga meminta secara khusus agar DPRD DKI Jakarta menganulir rancangan peraturan yang menyulitkan pedagang pasar tersebut.

"Pembuat peraturan harus tahu bahwa magnet atau daya tarik pembeli itu adalah rokok. Selain sembako, rokok adalah produk yang perputarannya cepat, makanya pedagang kecil banyak yang jual rokok. Kami mohon, DPRD instropeksi diri dan membatalkan pasal-pasal pelarangan dalam Raperda KTR tersebut," tegasnya. 

Perwakilan APPSI Jakarta Utara Jariyanto juga menyayangkan adanya perluasan larangan penjualan rokok dan pemberlakuan zonasi larangan penjualan yang memberatkan pedagang pasar tradisional.

Kondisi terkini, kata Jariyanto, di Jakarta Utara terdapat 23 pasar, di mana setiap pasar ada 1.500 pedagang. Namun, keberadaan pasar tradisional semakin terkikis. 

"Ada pasar yang setengah hidup, ada yang terlantar, ada berubah fungsi jadi tempat parkir. Pedagang pasar sudah semakin terjepit. Peraturan seperti ini semakin mempercepat kematian pasar tradisional. Pedagang pasar tradisional saat ini membutuhkan pembinaan dan pemberdayaan. Dibantu lah meringankan beban pedagang," tambah Jariyanto. 

Senada dengan APPSI, Margono, Ketua Koperasi Pasar Induk Kramat Jati yang turut hadir dalam Sarasehan Pedagang menekankan bahwa pedagang adalah aset utama pasar sehingga eksistensi pedagang menjadi penting.

Oleh karena itu, keberadaan pedagang tidak boleh teraniaya dengan banyaknya aturan yang menyulitkan.

"Pedagang harus dilindungi dan mendapatkan berbagai pemberdayaan. Larangan-larangan penjualan rokok radius 200 meter dan perluasan kawasan tanpa rokok di pasar akan memukul pedagang," kata Margono.

Larangan penjualan radius 200 meter

Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta tetap bersikukuh meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, keharusan izin penjualan rokok dan perluasan Kawasan tanpa rokok termasuk di tempat hiburan malam.

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira yang memimpin rapat, Kamis (16/10) menuturkan usulan larangan penjualan alam radius 200 meter sudah lama diusulkan dalam draft Ranperda KTR.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved