DPRD Kabupaten Bekasi

Vonis Sudah Turun tapi Kursi di DPRD Belum Diganti, Ini Sikap Ketua DPC PDIP Bekasi Soal Soleman

Ketua DPC PDIP Bekasi Ade Kuswara jelaskan alasan PAW Soleman belum dilakukan meski divonis kasus gratifikasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
TribunBekasi.com
DATANGI KPU --- Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang saat mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi saat masa Pilkada 2024 lalu. 

“Kenapa dia saya arahkan ke Komisi III? Karena itu berkaitan dengan pembangunan, infrastruktur, dan sebagainya. Mungkin dia bisa nanti memberikan dorongan kepada kawan-kawan legislatif lain untuk memperjuangkan hak-hak rakyat,” jelas Ade.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi.

Ia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, kasusnya belum berakhir di situ. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Hasilnya, vonis diperberat menjadi tiga tahun penjara.

Tak terima dengan keputusan itu, pihak Soleman kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan hukumannya dikurangi.Publik Menunggu Kepastian

Situasi ini membuat masyarakat dan kalangan politik Bekasi terus menunggu kepastian.

Selama proses hukum berjalan, kursi yang ditinggalkan Soleman tetap menjadi bagian dari dinamika politik di DPRD Bekasi.

“Yang jelas, kami ingin mekanisme dijalankan sesuai aturan partai dan hukum. Kalau sudah inkrah, baru bisa dilakukan PAW,” tutup Ade.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved