SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 27 Oktober 2025, Berikut Lokasi dan Syarat Pendaftaran

Selain SIM Keliling Kabupaten Bekasi,  Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner juga kembali aktif.

Editor: Dedy
Istimewa/@po
LAYANAN SIM KELILING --- Layanan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi pada Senin 27 Oktober 2025 di Polsek Setu hingga pukul 13.00 WIB. 


Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved