Demo Buruh

Ada Lima Pengurus Terancam PHK. KSPSI Duga Pabrik Ban Michelin Cikarang Berangus Serikat Pekerja

Ia menjelaskan, dalam proses PHK ini ada lima pengurus serikat buruh terdampak. Bahkan sekretaris PUK KSPSI juga terancam PHK.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
DEMO BURUH BEKASI --- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani saat di lokasi unjuk rasa buruh Multistrada Arah Sarana atau Michelin di Jalan Pantura, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KSPSI menduga pihak pabrik ban Michelin melakukan pemberangusan Serikat Pekerja.
  • KSPSI mengultimatum pihak pabrik ban Michelin mencabut PHK massal dalam waktu tujuh hari.
  • Ini yang akan dilakukan DPR jika pihak perusahaan pabrik ban Michelin belum juga mencabut PHK massal
 
 

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga telah terjadi praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh PT Multistrada Arah Sarana produsen ban Michelin.

Diketahui PT Multistrada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan skorsing 285 karyawan.

"Kami juga dari serikat akan segera melakukan analisa dan penyelidikan dugaan tindakan union busting," kata Presiden KSPSI, Andi Gani saat ikut unjuk rasa di PT Multistrada Jalan Raya Pantura Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin, (3/11/2025).

Ia menjelaskan dalam proses PHK ini ada lima pengurus serikat buruh terdampak. Bahkan Sekretaris PUK KSPSI juga terancam PHK.

Baca juga: KSPSI Ultimatum Pabrik Ban Michelin Cikarang Bekasi Cabut PHK Massal Dalam Waktu 7 Hari

Tindakan manajemen Multistrada yang melakukan PHK dan skorsing sepihak tanpa dialog melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan PUK KSPSI Multistrada.

"Ini tindakan sewenang-wenang. Seharusnya jika ada pembicaraan efisiensi atau PHK, perusahaan wajib berdialog dengan pimpinan serikat. Namun, ini malah lewat email langsung diskorsing. Kami akan lawan,” tegasnya.

Andi menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

KSPSI memastikan akan menempuh jalur hukum apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

“Jika perusahaan tidak mematuhi kesepakatan dalam 7 hari, kami bersama Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri akan ambil langkah hukum,” ujarnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan waktu 7 hari agar PT Multistrada Arah Sarana produsen ban Michelin untuk mencabut pemutusan hubungan kerja (PHK) dan skorsing 285 karyawan.

Demikian diutarakan Presiden KSPSI, Andi Gani saat ikut unjuk rasa di PT Multistrada Jalan Raya Pantura Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin, (3/11/2025).

Andi Gani menegaskan, ultimatum itu juga didukung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama anggota DPR RI lainnya saat mendatangi perusahaan.

"Kami berikan waktu 7 hari untuk PT Multistrada memulihkan kembali status kepegawaian terkena PHK dan termasuk di skorsing," tegasnya.

Jika dalam waktu 7 hari, pihak perusahaan tidak melakukan pemulihan tersebut. Kata Gani, maka pimpinan DPR RI bakal memanggil owner atau pemilik perusahaan untuk datang ke DPR RI.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved