SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 26 Februari 2026
Berikut lokasi dan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Ringkasan Berita:
- Layanan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis (26/2/2026) oleh Satlantas Polres Metro Bekasi digelar di Ramayana Cibitung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
- Syarat perpanjangan SIM: KTP asli + fotokopi, SIM lama/fotokopi SIM, surat keterangan sehat, serta lulus tes psikologi.
- Alternatif perpanjangan juga tersedia Senin–Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang dengan biaya SIM A Rp80.000, SIM C Rp70.000 + tes kesehatan Rp35.000 (asuransi opsional Rp30.000).
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG- Berikut lokasi dan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Cek jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi, Kamis 26 Februari 2026.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi hari ini Selasa 24 Februari 2026 digelar di Ramayana Cibitung, Kabupaten Bekasi mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah:
Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/sim-keliling-kabupaten-bekasi5.jpg)