SIM Keliling Kabupaten Bekasi
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 5 April 2024, di Gedung Juang Tambun Selatan Mulai Pukul 16.30
Selain SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Jumat, 5 April 2024.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Jumat, 5 April 2024 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung Juang Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Jumat, 5 April 2024 di Gedung Juang Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 16.30 hingga pukul 20.30 WIB.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 5 April 2024, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 5 April 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Autocomp Systems Indonesia Tawarkan Posisi Petugas Pengadaan
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Swapro International Butuh 3 Marketing Agent Officer untuk WOM Finance
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Biaya SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas pada Tumpukan Batu Mirip Altar di Pemalang |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Bekasi: PT Frina Lestari Nusantara Cari Staf Engineering |
![]() |
---|
Final Kompetisi Golf The Jababeka Masters 2025 Berlangsung Sengit Hingga Hole Terakhir |
![]() |
---|
Dua Maling Pagar Besi Ruko di Bekasi Dilepas, Kok Bisa? Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Kredit Rp 130 Triliun untuk Pengembang Perumahan Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.