SIM Keliling Kabupaten Bekasi
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 5 April 2024, di Gedung Juang Tambun Selatan Mulai Pukul 16.30
Selain SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Jubir Timnas AMIN: Rezim Ugal-Ugalan, Kok Bisa Prabowo Naik Pangkat Meski Tidak Dinas Militer Lagi?
Baca juga: Prihatin Marak Aksi Kejahatan Jalan, Pj Bupati Bekasi Intruksikan Camat dan Kades Patroli Rutin
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Jenguk Wanita Korban Perampasan Motor yang Terseret di Aspal
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mencuat Jelang Pemilihan Rektor UP, Kuasa Hukum Sebut Ada Politisasi
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Biaya SIM Keliling Kabupaten Bekasi
| Heboh Video Mantan Bupati Digerebek Bersama Pria Muda, AG Bantah Berbuat Asusila Sejenis |
|
|---|
| Tragedi di Dharmawangsa, Lima Mobil Tertimpa Pohon Satu Warga Tewas |
|
|---|
| BKSAP DPR RI Ajak Civitas Akademika UPH Perkuat Diplomasi Perlindungan WNI |
|
|---|
| Mantan Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun, Akui Kecewa Usai Sidang |
|
|---|
| Massa Gelar Aksi di Solo, Tuntut Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili Soal Ijazah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/SIMkelKab-5-Apr.jpg)