Jumat, 10 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

535 Kades Tejerat Korupsi, JAM-Intel Gulirkan Program Jaga Garda Desa

Sebanyak 535 kepala desa (kades) di Indonesia terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2025.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/Muhammad Azzam
JAGA GARDA DESA- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat kegiatan Safari Ramadan yang digelar bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang diselenggarakan di Telaga Desa Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Rabu, (11/3/2026). (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 535 kepala desa di Indonesia terjerat tindak pidana korupsi sepanjang 2025, mendorong Kejaksaan Agung memperkuat pengawasan dana desa.
  • Program Jaga Garda Desa melibatkan BPD untuk memantau pengelolaan keuangan desa melalui integrasi Siskeudes dan aplikasi Jaga Desa serta verifikasi langsung di lapangan.
  • Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung program tersebut karena dinilai memperkuat transparansi, sinergi pengawasan, dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan.

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Sebanyak 535 kepala desa (kades) di Indonesia terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2025.

Untuk itu, Kejaksaan Agung menggulirkan program Jaga Garda Desa untuk memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani mengatakan, pihaknya menggandeng anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan program tersebut untuk memantau kinerja pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

“Melalui program Jaga Desa, kami ingin memberdayakan BPD agar bisa bekerja sama memonitor kinerja perangkat desa, terutama terkait tata kelola keuangan desa,” kata Reda saat kegiatan Safari Ramadan yang digelar bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang diselenggarakan di Telaga Desa Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Rabu, (11/3/2026).

Reda mengajak ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang untuk memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa melalui program Jaga Garda Desa.
Ia menerangkan, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan melalui integrasi antara Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan aplikasi Jaga Desa yang dimiliki Kejaksaan.

Melalui integrasi tersebut, laporan pertanggungjawaban kepala desa dapat dipantau oleh jajaran Kejaksaan, mulai dari tingkat Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri.

“Data dari Siskeudes sudah terkoneksi dengan aplikasi Jaga Desa yang dimonitor oleh Kajati dan Kajari. Namun yang terlihat di sistem hanya berupa angka-angka, sementara kondisi riil di lapangan belum tentu tergambar,” ujarnya.

Karena itu, Kejaksaan menggandeng BPD untuk melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan desa di lapangan.

Menurut Reda, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan program yang dilaporkan benar-benar terlaksana.

“BPD akan membantu memverifikasi realisasi program yang dilaporkan dalam Siskeudes. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk perbaikan. Kalau program belum selesai, bisa diselesaikan. Kalau sudah selesai berarti bagus. Tapi kalau ternyata fiktif, tentu itu akan menjadi temuan,” jelasnya.

Ia berharap pengawasan bersama antara Kejaksaan dan BPD dapat membuat pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku.

Dengan adanya pemantauan dari dua pihak tersebut, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa dinilai akan lebih nyata.

“Secara nasional ada sekitar 535 kepala desa yang terjerat tipikor. Di Karawang baru satu kasus. Ini yang harus kita jaga agar tidak bertambah,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved