Senin, 8 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Peredaran Obat Keras

Baru 3 Bulan, Polres Metro Bekasi Sudah Ungkap 47 Kasus Narkotika dan Tramadol di Kabupaten Bekasi

Polres Metro Bekasi melalui Satresnarkoba bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/Muhammad Azzam
PENGUNGKAPAN TRAMADOL- Jajaran Polres Metro Bekasi konferensi pers pengungkapan 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin di Lobi Mapolrestro Bekasi pqda Jumat (17/4/2026). (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Metro Bekasi ungkap 47 kasus narkotika dan obat keras ilegal periode Feb–17 April 2026, dengan total 60 tersangka sebagai pengedar.
  • Barang bukti: 73,69 gram sabu, 38 butir ekstasi, dan 218.773 butir obat keras, serta uang Rp51,8 juta hasil transaksi.
  • Modus pelaku gunakan sistem “tempel” via media sosial dan COD berpindah, polisi masih buru DPO dan perkirakan penyelamatan 21.914 jiwa dari penyalahgunaan.

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Polres Metro Bekasi melalui Satresnarkoba bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Februari hingga 17 April 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangani 26 laporan polisi, terdiri dari 23 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan 3 kasus peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi.

Sementara 21 kasus lainnya berhasil diungkap oleh Polsek jajaran di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 60 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi.

Mayoritas pelaku diketahui berada pada usia produktif antara 20 hingga 50 tahun, dengan sebagian besar berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 73,69 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras daftar G berbagai jenis.

Selain itu, petugas turut mengamankan puluhan unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, tas, dan uang tunai sebesar Rp51.852.500 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menyampaikan modus operandi para pelaku beragam.

Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, para tersangka menggunakan metode “tempel”, yakni menawarkan barang melalui media sosial seperti Instagram lalu memberikan titik koordinat lokasi penyimpanan kepada pembeli.

Sedangkan peredaran obat keras daftar G dilakukan dengan sistem COD berpindah-pindah lokasi guna menghindari pemantauan petugas.

"Berdasarkan hasil pemetaan, lokasi yang kerap menjadi tempat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi tersebar di sejumlah titik, mulai dari rumah kontrakan, warung, konter handphone, jalan inspeksi, hingga area terbuka," kata Sumarni saat konfrensi pers pada Jumat (17/4/2026).

Adapun sejumlah wilayah pengungkapan ada di Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Sukatani, Tambun Selatan, Cibitung, Babelan, Pebayuran dan sekitarnya, dengan titik yang paling dominan berada di kawasan Kp. Kapling Cikarang Utara serta Sukatani.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved