Minggu, 17 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Peredaran Obat Keras

Polres Karawang Ringkus 4 Pengedar Tramadol, Modus Dijual di Warung Sembako dan Konter Pulsa

Polres Karawang meringkus empat pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol di wilayah Karawang, Jawa Barat

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Dok. Humas Polres Karawang/Tribun Bekasi/Humas Polres Karawang
PENJUAL TRAMADOL- Polres Karawang meringkus empat pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol di wilayah Karawang, Jawa Barat. Mereka menjualnya dengan menyaru toko ponsel dan warung sembako. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Karawang menangkap empat pengedar obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Karawang serta Kabupaten Bekasi.
  • Para pelaku menjual obat keras lewat warung sembako, konter pulsa, hingga sistem COD untuk menghindari pantauan petugas.
  • Polisi menyita 16.590 butir obat keras, terdiri dari 9.630 tramadol dan 6.960 hexymer, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Polres Karawang meringkus empat pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Modusnya, tersangka menjual Tramadol itu menggunakan sistem COD atau beli di tempat di warung sembako.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.

Dalam operasi pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Ferlyanto Pratama Marasin pada Kamis, 14 Mei 2026, petugas membongkar jaringan peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Karawang dengan mengamankan 4 pelaku.

"Petugas juga menyita total 16.590 butir obat keras berbagai jenis," katanya dalam keterangan pada Jumat (15/5/2026).

Wildan menyebutkan, pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Karawang Timur, hingga wilayah Muaragembong Kabupaten Bekasi.

Para pelaku menjalankan modus dengan menyamarkan aktivitas ilegalnya melalui warung sembako dan counter pulsa agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Selain transaksi langsung, para pelaku juga menggunakan metode COD (cash on delivery) untuk menghindari pantauan petugas.

"Jadi jual di warung sembako, konter pulsa dan COD untuk hindari petugas," kata dia.

Dari hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba, petugas lebih dulu menangkap tersangka berinisial P (23) di Batujaya dengan barang bukti 3.070 butir obat keras.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap pemasoknya yah berinisial  W A K (29) di wilayah Muaragembong, Bekasi, berikut 4.570 butir obat keras.

Sementara di lokasi berbeda, dua pelaku lainnya  berinisial  R A (24) dan satu pelaku berinisial  M R (26) diamankan di sebuah rumah kos di Karawang Timur dengan barang bukti sebanyak 8.950 butir obat keras.

Lebih lanjut, Kapolres Karwang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan memicu tindak kriminalitas lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved