Peredaran Obat Keras
Polres Karawang Ringkus 4 Pengedar Tramadol, Modus Dijual di Warung Sembako dan Konter Pulsa
Polres Karawang meringkus empat pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol di wilayah Karawang, Jawa Barat
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Ringkasan Berita:
- Polres Karawang menangkap empat pengedar obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Karawang serta Kabupaten Bekasi.
- Para pelaku menjual obat keras lewat warung sembako, konter pulsa, hingga sistem COD untuk menghindari pantauan petugas.
- Polisi menyita 16.590 butir obat keras, terdiri dari 9.630 tramadol dan 6.960 hexymer, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Polres Karawang meringkus empat pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Modusnya, tersangka menjual Tramadol itu menggunakan sistem COD atau beli di tempat di warung sembako.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.
Dalam operasi pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Ferlyanto Pratama Marasin pada Kamis, 14 Mei 2026, petugas membongkar jaringan peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Karawang dengan mengamankan 4 pelaku.
"Petugas juga menyita total 16.590 butir obat keras berbagai jenis," katanya dalam keterangan pada Jumat (15/5/2026).
Wildan menyebutkan, pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Karawang Timur, hingga wilayah Muaragembong Kabupaten Bekasi.
Para pelaku menjalankan modus dengan menyamarkan aktivitas ilegalnya melalui warung sembako dan counter pulsa agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Selain transaksi langsung, para pelaku juga menggunakan metode COD (cash on delivery) untuk menghindari pantauan petugas.
"Jadi jual di warung sembako, konter pulsa dan COD untuk hindari petugas," kata dia.
Dari hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba, petugas lebih dulu menangkap tersangka berinisial P (23) di Batujaya dengan barang bukti 3.070 butir obat keras.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap pemasoknya yah berinisial W A K (29) di wilayah Muaragembong, Bekasi, berikut 4.570 butir obat keras.
Sementara di lokasi berbeda, dua pelaku lainnya berinisial R A (24) dan satu pelaku berinisial M R (26) diamankan di sebuah rumah kos di Karawang Timur dengan barang bukti sebanyak 8.950 butir obat keras.
Lebih lanjut, Kapolres Karwang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan memicu tindak kriminalitas lainnya.
| Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras dan Sabu di Kabupaten Bekasi |
|
|---|
| Peredaran Tramadol di Kabupaten Bekasi Masuk ke Kampung, Polisi Ajak Kepala Desa Ikut Awasi |
|
|---|
| Baru 3 Bulan, Polres Metro Bekasi Sudah Ungkap 47 Kasus Narkotika dan Tramadol di Kabupaten Bekasi |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Puluhan Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, Tangkap 98 Tersangka |
|
|---|
| Kapolsek Tarumajaya Bekasi Tepis Isu Setoran, Ajak Warga Laporkan Pengedar Obat Keras Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/pengedar-tramadol.jpg)