Kamis, 23 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Haji

Jumlah Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Bekasi 2026 sebanyak 3.355 Orang

Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Bekasi jumlah jemaah haji Kabupaten Bekasi yang akan berangkat pada tahun 2026

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
TribunBekasi.com
CALON JEMAAH HAJI- Acara pelepasan calon jemaah haji asal Kabupaten Bekasi, Rabu (24/5/2023). Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Bekasi jumlah jemaah haji Kabupaten Bekasi yang akan berangkat pada tahun 2026 mencapai 3.355 orang. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 3.355 jemaah haji Kabupaten Bekasi dijadwalkan berangkat mulai 23 April hingga pertengahan Mei 2026 secara bertahap per kloter.
  • Manasik haji telah dilakukan berjenjang (kecamatan dan kabupaten) untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas ibadah jemaah.
  • Daftar tunggu haji mencapai 65.959 orang dengan masa tunggu 26–30 tahun, Pemkab berharap kuota ditambah untuk menguranginya.

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Bekasi jumlah jemaah haji Kabupaten Bekasi yang akan berangkat pada tahun 2026 mencapai 3.355 orang.

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Bekasi Mulyono Hilman Hakim mengatakan, jadwal keberangkatan jemaah haji Kabupaten Bekasi direncanakan dimulai pada 23 April 2026 dan berlangsung secara bertahap hingga pertengahan Mei 2026 sesuai dengan kelompok terbang (kloter) yang telah ditetapkan.

"Beberapa minggu lalu sudah dilakukan manasik haji dan pembekalan kepada calon jemaah haji," kata Mulyono pada Senin (20/4/2026).

Ia menerangkan, bahwa pelaksanaan bimbingan manasik haji terintegrasi memiliki dasar hukum yang kuat serta tujuan yang jelas dalam meningkatkan kualitas jemaah haji.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan manasik haji ini tidak dilaksanakan secara sembarangan, melainkan mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2025.

“Manasik haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan jemaah haji, sehingga mereka memiliki pemahaman yang baik dalam melaksanakan ibadah sesuai tuntunan agama, serta mampu meraih haji yang mabrur,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, jemaah juga diharapkan mampu menjaga dan melestarikan nilai-nilai kemabruran haji setelah kembali ke tanah air.

Dalam pelaksanaannya, manasik haji dilakukan melalui dua tahapan, yakni pembinaan di tingkat kecamatan yang dilaksanakan sebanyak empat kali di 13 titik lokasi pada tanggal yang telah ditentukan, serta manasik haji terintegrasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan satu kali.

Sementara itu, total daftar tunggu jemaah haji di Kabupaten Bekasi saat ini mencapai 65.959 orang dengan masa tunggu rata-rata sekitar 26 hingga 30 tahun.

Ia berharap ke depan kuota jemaah haji untuk Kabupaten Bekasi dapat ditingkatkan guna mengurangi panjangnya masa tunggu.

“Kami berharap kuota haji untuk Kabupaten Bekasi ke depan dapat bertambah, sehingga dapat mengurangi masa tunggu yang saat ini cukup panjang,” ungkapnya. (MAZ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google New

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved