Kamis, 30 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Begini Komentar IPW dan Kompolnas Soal Oknum Polisi Terima Fee Proyek Rp 16 Miliar di Bekasi

Fakta persidangan terungkap oknum polisi aktif bernama Yayat Sudrajat diduga menerima fee sebesar Rp 16 miliar terkait kasus

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/Muhammad Azzam
SIDANG SUAP IJON PROYEK- Persidangan kasus korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026). Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum polisi Yayat Sudrajat atas keterlibatan dalam praktik rangkap usaha sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum polisi aktif Yayat Sudrajat diduga menerima fee Rp16 miliar dari proyek, IPW mendesak Propam dan KPK mengusut dugaan gratifikasi hingga TPPU.
  • Kompolnas minta Polri tegas, termasuk sidang etik hingga PTDH jika terbukti, sambil menunggu proses hukum di KPK.
  • Kasus bermula dari suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan total penerimaan Rp14,2 miliar.
 

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Fakta persidangan terungkap oknum polisi aktif bernama Yayat Sudrajat diduga menerima fee sebesar Rp 16 miliar terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang dan kontraktor Sarjan.

Terkait hal itu, Lembaga kontrol Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum polisi Yayat Sudrajat atas keterlibatan dalam praktik rangkap usaha sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Bongkar permainan-permainan proyek yang diperantarai oleh Yayat ini. Propam Polri harus periksa Yayat dan memproses dugaan pelanggaran ke sidang kode etik. KPK juga harus dalami dugaan korupsinya karena ini sudah terbuka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dihubungi dari Cikarang, pada Selasa (21/4/2026).

Sugeng menilai Yayat turut diduga melanggar hukum sebagai anggota kepolisian dan dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti menerima keuntungan ilegal.

Kasus yang menyeret Yayat juga dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas sehingga aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Perlu ditelusuri ke mana saja aliran dana itu, termasuk kemungkinan setoran kepada pihak lain. Saya tidak percaya, Yayat yang pangkatnya masih rendahan begitu tidak menyetor kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi. Kalau tidak diproses, kita curiga bahwa Yayat juga menyetor kepada oknum-oknum atasan kepolisian tertentu," jelasnya.

Menurut dia transparansi dalam penanganan kasus ini penting guna menjaga kepercayaan publik. "Yayat Sudrajat saya harap juga mau terbuka sehingga bisa ditelusuri, baik pejabatnya maupun Yayat memberikan setoran kepada siapa saja," ucapnya.

Sugeng mengaku sudah mendengar nama Yayat sebagai pemain proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Namanya disebut-sebut sebagai sosok yang diduga berperan mengamankan dan memberikan perlindungan sekaligus menjadi perantara sejumlah proyek pemerintah daerah.

"Saya mendengar dia lah yang menjadi pengamanan untuk proyek-proyek pengadaan barang dan jasa. Nah waktu itu saya baru mendengar isu bahwa Yayat Sudrajat ini seperti menjadi broker dan juga disebutkan melindungi. Saya mendapatkan informasi ini dari anggota DPRD maupun pengusaha di Kabupaten Bekasi. Saya dengar Yayat Sudrajat ini kaya raya," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan fenomena aparat penegak hukum terlibat sebagai perantara proyek bukanlah hal baru.

Praktik ini kerap terjadi di berbagai daerah dan menjadi isu yang terus berulang. Aparat dinilai memiliki posisi strategis karena kewenangannya menegakkan hukum, termasuk penanganan kasus korupsi pengadaan.

"Karena aparat penegak hukum ini memang ditakuti baik oleh kepala dinas, pejabat pembuat komitmen dan para kontraktor yang mendapatkan proyek. Kalau mereka tidak menjalin hubungan baik, dalam arti tidak juga memberikan sesuatu apabila proyeknya ada temuan, bisa berujung pada kasus pidana, jadi ada pengamanan," ucapnya.

Tidak hanya kepolisian, oknum dari institusi kejaksaan juga disebut memiliki potensi keterlibatan, mengingat kewenangan mereka dalam penyelidikan dan penuntutan perkara korupsi meski sebelumnya telah ada larangan internal.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved