Evelin Hutagalung, Sosok Kunci pada Kasus Suap ke AKBP Bintoro agar Bebaskan Tersangka Pembunuhan

Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam membeberkan keterlibatan warga sipil dalam kasus penyuapan terhadap AKBP Bintoro dkk

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kolase Foto oleh Tribun-Medan.com
KASUS SUAP -- Terungkap sosok wanita cantik berinisial EDH (tengah ) diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro ( kiri dan kanan) terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan seksual, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), anak pengusaha. Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025). (Kolase Foto Istimewa) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Kasus penyuapan terhadap penyidik Polri, AKBP Bintoro, agar membebaskan tersangka kasus pembunuhan, terus bergulir hingga ke sidang etik kepolisian.

Saat ini, Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap AKBP Bintoro yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan.

Sebagai catatan, kasus penyuapan ini terjadi saat AKBP Bintoro menjadi orang nomor satu di Satuan Reskrim Polres Jaksel. 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam membeberkan keterlibatan warga sipil dalam kasus penyuapan terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.

Sosok tersebut adalah Evelin Dohar Hutagalung, seorang pengacara yang mewakili tersangka kasus pembunuhan remaja berusia 16 tahun, FA.

Menurut Anam, Evelin memiliki peran yang sangat dominan dalam kasus ini.

"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan. Dia menjadi satu struktur cerita yang sentral di situ," ungkap Anam di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).

Anam menyayangkan tindakan Evelin yang diduga menyuap pihak kepolisian untuk menghentikan kasus kliennya.

"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," katanya.

Kompolnas berharap Evelin dapat hadir sebagai saksi dalam sidang etik AKBP Bintoro dan rekan-rekannya agar kasus penyuapan ini semakin jelas.

Evelin termasuk dalam daftar 21 saksi yang akan dihadirkan.

"Semoga siapapun yang dipanggil akan datang. Jangan sampai struktur cerita patah karena tidak ada informasi apapun," tambah Anam.

Nasib AKBP Bintoro dan Rekan-rekannya

Dalam sidang etik yang digelar pekan lalu, keputusan diambil untuk memberhentikan AKBP Bintoro dengan tidak hormat (PDTH).

Selain Bintoro, AKP Zakaria juga dipecat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved