Kades Burangkeng Setu Singgung Keterlambatan Validasi ATR/BPN Lahan Tol Japek II Selatan
Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menyampaikan keluhan warganya terkait keterlambatan pembayaran ganti rugi atas lahan yang terdampak
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Ringkasan Berita:
- Warga Desa Burangkeng belum menerima ganti rugi lahan proyek Tol Japek II Selatan karena proses validasi kepemilikan di ATR/BPN Kabupaten Bekasi belum selesai.
- Total 141 bidang tanah belum dibayar, meski pengukuran dan penilaian KJPP telah rampung, serta pembangunan sebagian tetap berjalan.
- Keterlambatan dinilai merugikan warga karena harga tanah terus naik, sementara pemerintah didesak segera mempercepat proses validasi.
Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menyampaikan keluhan warganya terkait keterlambatan pembayaran ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan.
Hingga saat ini, masih ada sejumlah warga yang belum menerima pembayaran atas tanah mereka, meskipun proses pengukuran dan penilaian harga tanah telah selesai dilakukan.
Nemin menjelaskan, hasil koordinasi dengan PPK Pengadaan Tanah keterlambatan ini disebabkan oleh belum selesainya proses validasi oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
"Setelah saya konfirmasi ke PPK Pengadaan Tanah, ternyata masalahnya ada di BPN yang belum memvalidasi. Bagaimana PPK bisa membayar kalau validasinya belum selesai?," ujar Nemin, pada Senin (4/5/2026).
Nemin menegaskan bahwa warga sebenarnya tidak memiliki masalah terkait hasil pengukuran maupun nilai ganti rugi yang telah ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Namun, ia menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan warga akibat keterlambatan ini.
"Harga tanah yang sudah dinilai oleh KJPP kan tidak berubah. Tapi kalau warga mau beli tanah lagi, harga tanah di tempat lain terus naik. Ini jelas merugikan mereka," tambahnya.
Baca juga: Warga Terdampak Tol Japek II Selatan Belum Terima Ganti Rugi, Hal Ini Diduga Jadi Penyebab
Untuk itu Nemin mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan proses validasi agar pemerintah dapat segera melakukan pembayaran kepada warga.
Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan proses ini mengingat proyek Tol Japek Selatan adalah bagian dari proyek strategis nasional yang seharusnya tidak terhambat oleh kendala administratif.
"BPN tidak boleh menghambat. Ini proyek pemerintah pusat, dan apa yang menjadi tugas mereka harus diselesaikan tepat waktu tanpa alasan yang tidak jelas," tegas Nemin.
Sebelumnya, sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek pembangunan Japek Selatan di wilayah Kabupaten Bekasi mengeluhkan belum diterimanya uang ganti rugi atas tanah mereka.
Hasil penelusuran satuan tugas (satgas) desa yang menjadi perpanjangan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah menyebut jika hal ini diduga disebabkan lambannya proses validasi kepemilikan lahan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah saat dikonfirmasi membenarkan masih adanya sejumlah bidang tanah di wilayah Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu, dan Jayasampurna yang belum dibayarkan uang ganti ruginya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Demo-Tol-Japek-II-Selatan.jpg)