Berita Karawang

BPN Karawang Tegaskan Program PTSL Gratis, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pungutan

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang Nurus Sholichin menegaskan program PTSL itu gratis, dibiayai oleh Kementerian ATR/ BPN atau pemerintah pusat

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, yuridis dan administrasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024 di Aula BPN Karawang pada Selasa, 30 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sebanyak 40.000 bidang tanah menjadi sasaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang Nurus Sholichin menegaskan, program PTSL itu gratis dibiayai oleh Kementerian ATR/ BPN atau pemerintah pusat.

"Ini semua dianggarkan ATR/BPN, biaya PTSL dari penyuluhan sampai penyerahan adalah nol rupiah, karena semua dianggarkan pemerintah," kata Nurus usai pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, yuridis dan administrasi PTSL di Aula BPN Karawnag pada Selasa (30/1/2024).

Sehingga jika masyarakat menemukan adanya petugas melakukan pungutan liar (pungli), silahkan laporkan.

Nurus juga menyebut, telah menggandeng Polres Karawang, Kodim 0604/ Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang dalam pelaksanaan program PTSL tersebut.

Baca juga: BPN Karawang Targetkan 40.000 Bidang Tanah Ikut PTSL 2024

Baca juga: Di Hadapan Ribuan Warga Brebes, Gibran Tegaskan PKH, KIS, dan KIP Lanjut, Kartu Tani Dihilangkan

"Semua ikut mengawasi, baik pengawasan terhadap petugas kami (BPN Karawang) maupun aparat desa dan lainnya dalam pelaksaan PTSL," beber dia.

Dia menyebut, hanya ada biaya ketika pra sertifkasi yakni satu bidang sebesar Rp 150 ribu.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

"Rp 150 ribu itu untuk biaya kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas kelurahan/desa bukan buat BPN," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Nurus, seluruh elemen masyarakat diminta untuk ikut mengawasi dalam pelaksanaan program PTSL ini.

Baca juga: Basis Massa Diyakini Lebih Banyak, Presiden PKS Minta Kang Aher Terus Konsolidasi Dukung AMIN

Baca juga: Gagal Pertahankan Rumah Tangganya, Chika Waode Mengaku Masih Trauma

BPN Karawang juga awal Februari 2024 akan mulai melakukan penyuluhan di tingkat desa/ kelurahan terkait program PTSL 2024.

"Nanti ada dari kejaksaan, polres, kodim, akan mengawasi semuanya. Jadi saya tegaskan adukan saja jika ada pungutan-pungutan di luar itu," katanya.

Kantor BPN/ATR Kabupaten Karawang, Jawa Barat menargetkan sebanyak 40.000 bidang tanah mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang Nurus Sholichin mengungkapkan, tahun 2024 ini Kabupaten Karawang mendapatkan program PTSL dari pemerintah pusat sebanyak 40.000 bidang tanah.

Lokasi tersebar di 55 desa pada 15 Kecamatan di Kabupaten Karawang. Diantaranya, Kecamatan Tegalwaru, Ciampel, Pangkalan, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari, Kotabaru, Purwasari, Jatisari.

Baca juga: Perdayai Wanita Malam, Gasak HP dan ATM Puluhan Juta, Fahri Dibekuk di Bekasi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 30 Januari 2024

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved