Pilkades Karawang
Dalam Pilkades Digital, Masyarakat Tetap Datang ke TPS, Begini Penjelasan Kepala DPMD Karawang
Panitia Pilkades digital berserta saksi-saksi jika sudah bersepakat langsung mengklik tombol pada layar tablet tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 9 Desa Karawang, Jawa Barat direncanakan dilaksanakan secara digital pada Desember 2025.
Seluruh daerah wajib melaksanakan Pilkades digital atau e-Voting sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.
Meski dilaksanakan secara digital, masyarakat atau pemilih di desa tetap wajib datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Karena pemilihan dilakukan secara digital menggunakan alat komputer atau tablet yang telah disediakan panitia, tidak melakukan pemilihan atau voting di rumah masing-masing.
"Iya harus dipahami Pilkades digital masyarakat wajib tetap datang ke TPS. Cuma bedanya tidak pakai kertas suara, tapi di klik di tablet," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Muhamad Syaefulloh saat dihubungi pada Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Inilah 9 Desa di Kabupaten Karawang Direncanakan Gelar Pilkades Digital Desember 2025
Ia menjelaskan, masyarakat yang memilih hak pilih di desanya wajib datang ke TPS yang telah ditentukan dengan membawa KTP elektronik.
Saat datang, KTP elektronik ditempelkan ke alat pembaca KTP-el atau e-KTP Reader. Setelah terbaca, pemilih juga wajib melakukan sidik jari untuk memperkuat data tersebut pemiliknya.
"Lalu ada lampu hijau, dan setelah itu ada diberikan token seperti kartu hotel dan token itu ditempelkan untuk bisa mengakses layar komputer atau tablet pemilihan calon kepala desa," katanya.
Selanjutnya, masyarakat mengklik salah satu pilihan kepala desa dan nanti akan tersimpan serta keluar juga struk atau kertas berisikan pilihan yang telah ditentukan.
Pemilih langsung memasukkan kertas itu ke kotak suara guna pencocokan saat penghitungan suara nanti diakhir.
"Dalam layar pemilihan itu juga ada menu tidak memilih alias golput," ucapnya.
Menurutnya, Pilkades digital ini sangat membantu proses penghitungan usai waktu pemilihan selesai.
Panitia Pilkades digital berserta saksi-saksi jika sudah bersepakat langsung mengklik tombol pada layar tablet tersebut.
Kemudian, aplikasi pemilihan juga tidak menggunakan internet akan tetapi menggunakan aplikasi offline untuk bisa diakses di lokasi setempat saja.
"Untuk alatnya rekomendasi Kemendagri dari BRIN, kami yakin ini lebih cepat, aman dan praktis dan menghindari praktik-praktik curang," katanya.
Begini kesiapan Pemkab
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital atau Pilkades digital.
"SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital. Sebetulnya kami sudah siap pelaksanaan Pilkades digital. Tapi karena terkendala izin Mendagri dan baru saja disetujui pada 17 September lalu," kata Kepala DPMD Karawang, Muhamad Syaefulloh saat ditemui pada Rabu (24/9/2025).
Syaefulloh menjelaskan, proses pengajuan pelaksanaan Pilkades digital sudah dilakukan sejak Mei 2025.
Baca juga: Pilkades Serentak 154 Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2026 Pakai Sistem Digital
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkades ini kepada seluruh camat maupun para kepala desa.
Bahkan, DMPD Karawang juga telah melakukan sampling ke masyarakat khususnya ke 9 desa yang dijadwalkan pelaksanaan Pilkades pada akhir tahun 2025 ini.
Hasilnya 56-62 persen menyetujui pelaksanaan Pilkades secara digital atau elektronik.
"Kami juga sudah melakukan beberapakali simulasi Pilkades digital dan sudah komunikasi Kemendagri terkait kesiapan alat sarana prasarananya," katanya.
Ia menyebutkan, sebanyak 9 desa direncanakan melaksanakan Pilkades digital pada Desember 2025.
BERITA VIDEO : ALASAN APDESI MINTA PERPANJANG JABATAN JADI 16 TAHUN DUA PERIODE
Sembilan desa itu ialah Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Sarimulya serta Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru.
Lalu, Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat, Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya, Balongsari Kecamatan Rawamerta, Payungsari Kecamatan Pedes, Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek dan Cadaskertajaya Kecamatan Telagasari.
"Dalam minggu ini juga tim pelaksana bakal rapat bersama pimpinan. Untuk persiapan aturan perbup-nya, teknis pelaksanaannya, kalau anggaran Pilkades 9 desa ini sudah ada," imbuhnya.
Selain melaksanakan Pilkades digital terhadap 9 desa pada Desember 2025. Kata Syaefulloh, pihaknya juga tengah mempersiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang kosong karena meninggal.
Ada delapan PAW kepala desa yakni Desa Duren Kecamatan Klari, Kemiri Kecamatan Jayakerta, Segaran serta Karyamulya Kecamatan Batujaya
Lalu, Desa Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan, Dawuan Barat Kecamatan Cikampek, Cikande Kecamata Cilebar dan Mekarasih Kecamatan Banyusari.
"Keinginan kita baik Pilkades maupun PAW di bulan Desember 2025. Jika kondisinya tidak memungkinkan bisa saja Pilkadesnya di Januari atau Februari, tapi PAW tetap di Desember tahun ini," tandasnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.