Kamis, 28 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Pengadilan Tinggi Agama Batalkan Putusan PA Karawang Terkait Pembatalan Pernikahan Pasangan Mualaf

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com
PEMBATALAN PERNIKAHAN - Ilustrasi pasangan yang tengah melangsungkan pernikahan. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Karawang dan menyatakan permohonan pembatalan pernikahan pasangan mualaf tidak dapat diterima. 
Ringkasan Berita:
  • PTA Bandung membatalkan putusan PA Karawang dan menyatakan permohonan pembatalan pernikahan mualaf tidak dapat diterima.
  • Perkara ini terkait sengketa warisan setelah suami meninggal, diduga dipicu perebutan harta.
  • Putusan ini berpengaruh pada perkara ahli waris yang masih berjalan di PA Karawang.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Perkara pembatalan pernikahan mualaf yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki babak baru.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung resmi membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Karawang dan menyatakan permohonan pembatalan pernikahan tersebut tidak dapat diterima.

Hal itu berdasarkan informasi yang terlampir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan banding Nomor 258/Pdt.G/2025/PTA.Bdg telah dibacakan pada Kamis, 27 November 2025.

Dalam putusan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima.

Majelis kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw tanggal 28 Agustus 2025, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut.

Majelis juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Termohon.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Ajak Warga dan Pemerintah Kolaborasi Bantu Korban Banjir Aceh-Sumatra

Baca juga: Hati-hati Ada Perbaikan Jalan di KM 25 Cikarang Tol Japek Masih Berlangsung

Sementara dalam pokok perkara, majelis memutuskan bahwa permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Selain itu, majelis membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada Pemohon sebesar Rp380.000 dan biaya perkara tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000.

Putusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai Drs. H. Ahmad Jakar, M.H., dengan hakim anggota Drs. H. Ujang Jamaludin, S.H., M.H., serta Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H.

Arief Budiman Kuasa Hukum - 2Des
KUASA HUKUM - Kuasa Hukum Diah Susanti, Arief Budiman usai sidang di Pengadilan Agama Karawang pada Rabu (26/11/2025).

Perkembangan ini berpotensi mengubah arah perkara lain yang masih berlangsung, terutama sengketa pembatalan ahli waris Nomor 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw yang hingga kini masih deadlock dalam tiga kali proses mediasi.

Sebelumnya diberitakan, nasib pilu dialami Diah Susanti karena dibatalkan pernikahannya dengan suaminya Heng Erik Harvy Hendriek di Pengadilan Agama (PA) Karawang.

Ia telah menikah sejak tahun 2012, sang suami juga menjadi mualaf saat menikahinya.

Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Bongkar Reklame di Trotoar

Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek Selatan Kini Sudah 72 Persen Lebih

Pernikahannya pun dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Karawang.

Namun, saat sang suami meninggal pada Mei 2024, adik suaminya melakukan gugatan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Karawang.

Persoalan warisan

Diah Susanti melalui Tim Kuasa Hukum Arief Budiman menduga pembatalan pernikahan ini karena persoalan warisan dan penguasaan harta suami kliennya.

Arief menjelaskan, adik almarhum suami kliennya bernama Heng Carla Hendriek telah mengajukan permohonan gugatan Pembatalan Pernikahan dalam Perkara Nomor: 1187/PDG.G/2025/PA.KRW.

Majelis hakim pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan tersebut. Namun, pihaknya saat ini dalam tahap banding dalam perkara nomor 285/PDT.G/2025/PTA. Bandung.

"Ini aneh, ini pernikahan islam karena almarhum mualaf yang ajukan pembatalan non islam. Terus yang gugat pembatalannya adiknya, harusnya suami itu sendiri kalaupun meninggal orangtua atau hierarki ke atas bukan ke bawah," katanya saat dihubungi pada Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Dadan Hindayana Perintahkan Ratusan SPPG BGN Bantu Pengungsi Korban Bencana Sumatera dan Aceh

Baca juga: Kasus Pencurian Modus Ganjal ATM di Bekasi Masuk Tahapan Penyelidikan 

Ia menduga pembatalan pernikahan ini karena warisan dan harta kekayaan almarhum suami kliennya.

Terbukti, setelah gugatan pembatalan pernikahan. Adik almarhum mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris ke Pengasilan Agama (PA) Karawang dalam perkara nomor : 3999/PDT.G/2025/PA.krw.

Tentu ini penzoliman bukan hanya kepada kliennya. Tetapi terhadap kedua anaknya yang telah menjadi yatim karena ayahnya sudah meninggal.

"Indikasinya bibinya atau adik almarhum ingin mengusai hartanya. Tapi kan tidak bisa sudah jelas aturan warisnya dan ada hak-hak istri dan kedua anaknya itu," katanya.

Arief kembali menegaskan dari sejumlah langkah hukum yang dilakukan Carla di PA Karawang terindikasi yang bersangkutan ingin menguasai harta waris dua anak yatim itu.

Padahal, sebelum meninggal dunia ayah para anak yatim itu telah menerbitkan surat wasiat yang isinya menyatakan seluruh harta peninggalannya menjadi hak ke dua anaknya masing-masing mendapatkan 50 persen.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Punya Mess Baru Senilai Rp 6,1 Miliar

Baca juga: Mendagri Dorong Kolaborasi Pemda dan Kadin Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Dijelaskan juga, ayah dari anak yatim itu merupakan seorang mualaf, lalu menikahi warga Karawang dan dikarunia dua putra.

Sementara adik-adik almarhum masih menganut kepercayaan lama dan di antaranya ada yang tinggal di Jerman dan Australia.

"Kami tidak mempersoalkan agama atau etnis dari para pihak yang bersengketa. Yang kami kedepankan adalah sisi kemanusiaannya, masa hak anak yatim mau dikuasai semuanya," tutur Arief.

Dalam kesempatan itu, Arief juga menyesalkan Majlis Hakim di PA Karawang yang telah mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan ibu dan almarhum ayah ke dua anak yatim tersebut.

Padahal pasangan itu sudah mengarungi rumah tangga selama 12 tahun lebih.

"Aneh aja, ketika salah satu dari pasangan itu sudah meninggal dunia, kok pernikahannya bisa dibatalkan. Apalagi yang mengajukan permohonan pembatalan itu bukan Salas satu dari pasangan tersebut atau orang tua dari pasangan itu, tapi hanya adik Sang Suami," beber Arief lebih lanjut.

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 2 Desember 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 2 Desember 2025 ini di Cikarang Barat

Atas perkara tersebut Arief mengaku telah mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berharap adanya solusi terbaik bagi para pihak baik didalam persidangan maupun diluar persidangan mengingat persoalan ini sangat menyangkut hak, masa depan serta psikologis anak-anak yatim," katanya.

Penggugat, HCH enggan berkomentar ketika dihampiri awak media sesuai mediasi di Pengadilan Agama (PA) Karawang.

Ketua PA Karawang, Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum. melalui Humas PA Karawang, Saleh Umar, S.H.I, M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan adanya pelanggaran administratif dalam pernikahan tersebut.

"Pengadilan Agama Karawang memutuskan pembatalan pernikahan, sudah diputuskan batal dan sekarang banding," ujar Saleh Umar, Jumat (28/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa walaupun penggugat, Heng Carla Hendriek, beragama non-Muslim, ia tetap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan karena masih satu keluarga dengan almarhum.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 2 Desember 2025, Simak Lokasinya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 2 Desember 2025, Cek Lokasinya

"Dasar hukumnya itu, si pihak punya ikatan saudara. Itu dibuktikan dengan surat keterangan yang diajukan. Kalau orang lain di luar ikatan keluarga itu enggak boleh, enggak ada kepentingan. Kalau ini kan keluarga, jadi masih ada kepentingan," jelasnya.

Terkait status agama penggugat, PA Karawang menegaskan hal tersebut bukan masalah dalam perkara administrasi pernikahan.

"Status kepercayaan bibi tidak masalah, karena yang diinikan administrasi pernikahannya seusai tidak dengan aturan yang berlaku," kata Saleh.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved