Selasa, 26 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Pengadilan Tinggi Agama Batalkan Putusan PA Karawang Terkait Pembatalan Pernikahan Pasangan Mualaf

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com
PEMBATALAN PERNIKAHAN - Ilustrasi pasangan yang tengah melangsungkan pernikahan. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Karawang dan menyatakan permohonan pembatalan pernikahan pasangan mualaf tidak dapat diterima. 

Ringkasan Berita:
  • PTA Bandung membatalkan putusan PA Karawang dan menyatakan permohonan pembatalan pernikahan mualaf tidak dapat diterima.
  • Perkara ini terkait sengketa warisan setelah suami meninggal, diduga dipicu perebutan harta.
  • Putusan ini berpengaruh pada perkara ahli waris yang masih berjalan di PA Karawang.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Perkara pembatalan pernikahan mualaf yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki babak baru.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung resmi membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Karawang dan menyatakan permohonan pembatalan pernikahan tersebut tidak dapat diterima.

Hal itu berdasarkan informasi yang terlampir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan banding Nomor 258/Pdt.G/2025/PTA.Bdg telah dibacakan pada Kamis, 27 November 2025.

Dalam putusan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima.

Majelis kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw tanggal 28 Agustus 2025, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut.

Majelis juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Termohon.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Ajak Warga dan Pemerintah Kolaborasi Bantu Korban Banjir Aceh-Sumatra

Baca juga: Hati-hati Ada Perbaikan Jalan di KM 25 Cikarang Tol Japek Masih Berlangsung

Sementara dalam pokok perkara, majelis memutuskan bahwa permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Selain itu, majelis membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada Pemohon sebesar Rp380.000 dan biaya perkara tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000.

Putusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai Drs. H. Ahmad Jakar, M.H., dengan hakim anggota Drs. H. Ujang Jamaludin, S.H., M.H., serta Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H.

Arief Budiman Kuasa Hukum - 2Des
KUASA HUKUM - Kuasa Hukum Diah Susanti, Arief Budiman usai sidang di Pengadilan Agama Karawang pada Rabu (26/11/2025).

Perkembangan ini berpotensi mengubah arah perkara lain yang masih berlangsung, terutama sengketa pembatalan ahli waris Nomor 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw yang hingga kini masih deadlock dalam tiga kali proses mediasi.

Sebelumnya diberitakan, nasib pilu dialami Diah Susanti karena dibatalkan pernikahannya dengan suaminya Heng Erik Harvy Hendriek di Pengadilan Agama (PA) Karawang.

Ia telah menikah sejak tahun 2012, sang suami juga menjadi mualaf saat menikahinya.

Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Bongkar Reklame di Trotoar

Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek Selatan Kini Sudah 72 Persen Lebih

Pernikahannya pun dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Karawang.

Namun, saat sang suami meninggal pada Mei 2024, adik suaminya melakukan gugatan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Karawang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved