Rabu, 27 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Pengadilan Tinggi Agama Batalkan Putusan PA Karawang Terkait Pembatalan Pernikahan Pasangan Mualaf

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com
PEMBATALAN PERNIKAHAN - Ilustrasi pasangan yang tengah melangsungkan pernikahan. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Karawang dan menyatakan permohonan pembatalan pernikahan pasangan mualaf tidak dapat diterima. 

Padahal pasangan itu sudah mengarungi rumah tangga selama 12 tahun lebih.

"Aneh aja, ketika salah satu dari pasangan itu sudah meninggal dunia, kok pernikahannya bisa dibatalkan. Apalagi yang mengajukan permohonan pembatalan itu bukan Salas satu dari pasangan tersebut atau orang tua dari pasangan itu, tapi hanya adik Sang Suami," beber Arief lebih lanjut.

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 2 Desember 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 2 Desember 2025 ini di Cikarang Barat

Atas perkara tersebut Arief mengaku telah mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berharap adanya solusi terbaik bagi para pihak baik didalam persidangan maupun diluar persidangan mengingat persoalan ini sangat menyangkut hak, masa depan serta psikologis anak-anak yatim," katanya.

Penggugat, HCH enggan berkomentar ketika dihampiri awak media sesuai mediasi di Pengadilan Agama (PA) Karawang.

Ketua PA Karawang, Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum. melalui Humas PA Karawang, Saleh Umar, S.H.I, M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan adanya pelanggaran administratif dalam pernikahan tersebut.

"Pengadilan Agama Karawang memutuskan pembatalan pernikahan, sudah diputuskan batal dan sekarang banding," ujar Saleh Umar, Jumat (28/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa walaupun penggugat, Heng Carla Hendriek, beragama non-Muslim, ia tetap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan karena masih satu keluarga dengan almarhum.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 2 Desember 2025, Simak Lokasinya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 2 Desember 2025, Cek Lokasinya

"Dasar hukumnya itu, si pihak punya ikatan saudara. Itu dibuktikan dengan surat keterangan yang diajukan. Kalau orang lain di luar ikatan keluarga itu enggak boleh, enggak ada kepentingan. Kalau ini kan keluarga, jadi masih ada kepentingan," jelasnya.

Terkait status agama penggugat, PA Karawang menegaskan hal tersebut bukan masalah dalam perkara administrasi pernikahan.

"Status kepercayaan bibi tidak masalah, karena yang diinikan administrasi pernikahannya seusai tidak dengan aturan yang berlaku," kata Saleh.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved