Kamis, 28 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Pengadilan Tinggi Agama Batalkan Putusan PA Karawang Terkait Pembatalan Pernikahan Pasangan Mualaf

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com
PEMBATALAN PERNIKAHAN - Ilustrasi pasangan yang tengah melangsungkan pernikahan. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Karawang dan menyatakan permohonan pembatalan pernikahan pasangan mualaf tidak dapat diterima. 

Persoalan warisan

Diah Susanti melalui Tim Kuasa Hukum Arief Budiman menduga pembatalan pernikahan ini karena persoalan warisan dan penguasaan harta suami kliennya.

Arief menjelaskan, adik almarhum suami kliennya bernama Heng Carla Hendriek telah mengajukan permohonan gugatan Pembatalan Pernikahan dalam Perkara Nomor: 1187/PDG.G/2025/PA.KRW.

Majelis hakim pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan tersebut. Namun, pihaknya saat ini dalam tahap banding dalam perkara nomor 285/PDT.G/2025/PTA. Bandung.

"Ini aneh, ini pernikahan islam karena almarhum mualaf yang ajukan pembatalan non islam. Terus yang gugat pembatalannya adiknya, harusnya suami itu sendiri kalaupun meninggal orangtua atau hierarki ke atas bukan ke bawah," katanya saat dihubungi pada Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Dadan Hindayana Perintahkan Ratusan SPPG BGN Bantu Pengungsi Korban Bencana Sumatera dan Aceh

Baca juga: Kasus Pencurian Modus Ganjal ATM di Bekasi Masuk Tahapan Penyelidikan 

Ia menduga pembatalan pernikahan ini karena warisan dan harta kekayaan almarhum suami kliennya.

Terbukti, setelah gugatan pembatalan pernikahan. Adik almarhum mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris ke Pengasilan Agama (PA) Karawang dalam perkara nomor : 3999/PDT.G/2025/PA.krw.

Tentu ini penzoliman bukan hanya kepada kliennya. Tetapi terhadap kedua anaknya yang telah menjadi yatim karena ayahnya sudah meninggal.

"Indikasinya bibinya atau adik almarhum ingin mengusai hartanya. Tapi kan tidak bisa sudah jelas aturan warisnya dan ada hak-hak istri dan kedua anaknya itu," katanya.

Arief kembali menegaskan dari sejumlah langkah hukum yang dilakukan Carla di PA Karawang terindikasi yang bersangkutan ingin menguasai harta waris dua anak yatim itu.

Padahal, sebelum meninggal dunia ayah para anak yatim itu telah menerbitkan surat wasiat yang isinya menyatakan seluruh harta peninggalannya menjadi hak ke dua anaknya masing-masing mendapatkan 50 persen.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Punya Mess Baru Senilai Rp 6,1 Miliar

Baca juga: Mendagri Dorong Kolaborasi Pemda dan Kadin Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Dijelaskan juga, ayah dari anak yatim itu merupakan seorang mualaf, lalu menikahi warga Karawang dan dikarunia dua putra.

Sementara adik-adik almarhum masih menganut kepercayaan lama dan di antaranya ada yang tinggal di Jerman dan Australia.

"Kami tidak mempersoalkan agama atau etnis dari para pihak yang bersengketa. Yang kami kedepankan adalah sisi kemanusiaannya, masa hak anak yatim mau dikuasai semuanya," tutur Arief.

Dalam kesempatan itu, Arief juga menyesalkan Majlis Hakim di PA Karawang yang telah mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan ibu dan almarhum ayah ke dua anak yatim tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved