Senin, 1 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Imigrasi Karawang

Imigrasi Karawang Terbitkan 4.106 Paspor dalam 30 Hari, Mayoritas untuk Wisata dan Umroh

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan sebanyak 4.106 paspor pada Januari 2026.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
LAYANAN PASPOR – Suasana pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Karawang, Jumat (7/11/2025). Dalam 30 hari, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan sebanyak 4.106 paspor pada Januari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan 4.106 paspor pada Januari 2026, dengan tujuan dominan untuk wisata dan ibadah umrah.
  • Permohonan paspor baru tercatat 2.673, penggantian habis berlaku 930, serta 418 paspor untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), mayoritas pemohon PMI adalah perempuan.
  • Imigrasi menegaskan proses penerbitan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian guna melindungi WNI dari TPPO dan TPPM, sekaligus menjaga standar pelayanan prima.

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan sebanyak 4.106 paspor pada Januari 2026.

Dari ribuan pemohon, tujuannya ialah perjalanan wisata dan ibadah umrah yang paling dominan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengungkapkan kategori permohonan baru menjadi penyumbang angka terbesar dengan total 2.673 paspor, disusul oleh kategori penggantian habis berlaku sebanyak 930 paspor.

"Kedunya tujuannya untuk wisata dan umroh," kata Andro pada Selasa (10/2/2026).

Selain untuk tujuan wisata dan religi, kata Andro, Imigrasi Karawang juga mencatatkan 418 permohonan paspor untuk keperluan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Khusus untuk PMI, proses cetak paspor diajukan di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang.

"Untuk layanan LTSP atau paspor PMI, dari total 418 penerbitan, sebanyak 407 di antaranya adalah pemohon perempuan, sedangkan pemohon laki-laki hanya 11 orang," jelasnya.

Andro menambahkan, proses penerbitan paspor dilakukan melalui pemeriksaan oleh petugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Jika diperlukan, petugas akan meminta dokumen tambahan sebagai pendukung terhadap keterangan yang diberikan saat proses wawancara paspor berlangsung.

"Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan memberi perlindungan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)," tambahnya.

Dengan tingginya volume penerbitan paspor tersebut, Andro menegaskan hal ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus menjaga standar pelayanan.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga standar pelayanan yang PRIMA, baik bagi pemohon tujuan wisata, ibadah, maupun para pahlawan devisa kita yang akan bekerja," kata Andro. (MAZ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved