Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Satpam Hotel Cabuli Bocah 5 Tahun di Karawang, Modus Antar Pulang Usai Mengaji

Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
(Dokumentasi Humas Polres Karawang/ Tribun Bekasi)./TribunBekasi/Polres Karawang
PENCABULAN ANAK- Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang menangkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku bekerja sebagai Satpam. (Polres Karawang/ Tribun Bekasi). 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG-  Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diketahui berinisial S alias M (40), diringkus polisi di tempat kerjanya setelah tega melancarkan aksi bejatnya terhadap tetangganya sendiri yang baru berusia 5 tahun.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi bulan  Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian bermula saat anak perempuan (5), sedang berjalan kaki pulang dari sekolah Madrasah atau mengaji.

Pelaku yang bekerja sebagai security hotel melihat korban dan berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah.

Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di sebuah Kelurahan di Karawang Barat.

"Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban di rumahnya," kata Wildan kepada awak media pada Jumat (29/5/2026).

Ia menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.

Menerima laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu 24 Mei 2026 mengamankan pelaku.

"Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta empat orang saksi kunci di lokasi kejadian," beber dia.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita tersebut. (MAZ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved