Satpam Hotel Cabuli Bocah 5 Tahun di Karawang, Modus Antar Pulang Usai Mengaji
Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial S alias M (40), diringkus polisi di tempat kerjanya setelah tega melancarkan aksi bejatnya terhadap tetangganya sendiri yang baru berusia 5 tahun.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi bulan Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian bermula saat anak perempuan (5), sedang berjalan kaki pulang dari sekolah Madrasah atau mengaji.
Pelaku yang bekerja sebagai security hotel melihat korban dan berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah.
Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di sebuah Kelurahan di Karawang Barat.
"Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban di rumahnya," kata Wildan kepada awak media pada Jumat (29/5/2026).
Ia menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya.
Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.
Menerima laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu 24 Mei 2026 mengamankan pelaku.
"Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta empat orang saksi kunci di lokasi kejadian," beber dia.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita tersebut. (MAZ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Karawang Jumat 29 Mei 2026 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang Jumat 29 Mei 2026: Cerah Berawan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang Kamis 28 Mei 2026: Cerah dari Pagi hingga Malam |
|
|---|
| SIM Keliling Karawang Rabu 27 Mei 2026 Tidak Beroperasional |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang Rabu 27 Mei 2026: Cerah Sepanjang Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pelaku-pencabulan2.jpg)