Lebaran 2026
Tidak Ada WFA, ASN Pemkab Karawang Tetap Wajib Ngantor Pada Senin dan Selasa
Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Ringkasan Berita:
- Pemkab Karawang menerbitkan Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Nyepi dan Idulfitri 2026.
- ASN tetap masuk kerja pada 16–17 Maret 2026 dan tidak diberlakukan sistem WFA agar pelayanan masyarakat tetap optimal.
- ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik serta diminta menunda perjalanan luar negeri pada 14–28 Maret 2026.
Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang agar tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal selama masa libur.
Dalam surat edaran itu, ASN tetap masuk pada Senin- Selasa 16-17 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari sejumlah kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian tugas ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” ujarnya, pada Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak menerapkan WFA bagi ASN. Sehingga pihaknya harus tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri,” katanya.
Selain itu, perangkat daerah juga diminta melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.
“Perangkat daerah harus melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, meskipun dalam masa libur nasional dan cuti bersama,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, ia menegaskan bahwa perangkat daerah harus mengatur pembagian tugas pegawai secara efektif agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengaturan tugas pegawai harus dilakukan secara efektif agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.
| Pasca Lebaran, Volume Sampah di TPA Burangkeng Alami Peningkatan |
|
|---|
| Jadi Primadona Jalur Arus Balik, 68.971 Kendaraan Lintasi Tol Japek II Selatan |
|
|---|
| Kendaraan Roda 2 Dominasi Jalur Kalimalang Arah Jakarta, Lalu Lintas Ramai Lancar |
|
|---|
| Catat 5 Titik Rawan Macet di Jalur Pantura Bekasi saat Arus Balik Lebaran 2026 |
|
|---|
| Arus Balik di Tol Japek Masih Lancar Siang Hari, Contraflow Disiapkan Sore dan Malam Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pemkab-Karawang-bentuk-ASN-berintegritas.jpg)