Minggu, 12 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Isi Lengkap Surat Edaran WFH yang Jatuh Pada Hari Jumat bagi ASN Karawang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat pengawasan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/Muhammad Azzam
WFH ASN PEMKAB KARAWANG- Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat diwawancarai usai Rapat Paripurna di DPRD Karawang pada Senin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat pengawasan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tiap hari jumat. Pengawasan ketat mulai dari penggunaan aplikasi absensi hingga laporan penilaian kinerja. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Karawang menerapkan WFH ASN setiap Jumat melalui SE Bupati untuk mendukung transformasi budaya kerja, efisiensi anggaran, dan modernisasi tata kelola pemerintahan.
  • WFH bukan libur; ASN tetap bekerja normal dengan absensi, laporan kinerja harian, serta pengawasan ketat berbasis aplikasi.
  • Sejumlah pejabat dan layanan publik tetap WFO, sementara OPD tertentu dimaksimalkan WFH tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.

 


Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat pengawasan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tiap hari jumat.

Pengawasan ketat mulai dari penggunaan aplikasi absensi hingga laporan penilaian kinerja.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, Pemkab Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/1611/BKPSDM tentang Penerapan Pola Kerja Work From Home (WFH).

SE itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam.

"Ini dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja yang menjunjung konsep efisiensi dan modern," kata Aep pada Kamis (2/4/2026).

WFH Bukan Libur Panjang

Bupati menjelaskan, saat penerapan WFH hari jumat ada sejumlah pengetatan pengawasan terhadap ASN agar tidak dimanfaatkan sebagai libur panjang akhir pekan atau long weekend.

Dia juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal karena tidak sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH.

"Terutama upaya efesiensi anggaran dan hemat BBM dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten," kata Aep.

Ketentuan Umum WFH

Berikut isi lengkap surat edarannya:

A. Ketentuan Umum

Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui penerapan pola kerja Work From Home (WFH).
Pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat. Sedangkan jam kerjanya seperti biasa. Hari tersebut merupakan hari kerja, sehingga dilarang digunakan untuk kegiatan selain bekerja dari rumah.
Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menggunakan 6 hari kerja diubah menjadi 5 hari kerja. Jam kerjanya menyesuaikan dengan jam kerja 5 hari kerja.
Memerintahkan seluruh pegawai di perangkat daerah untuk melakukan penginputan titik koordinat lokasi rumah pada aplikasi SIM-ASN di akun masing-masing pegawai.
Kriteria Pegawai yang Tetap WFO

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved