Rabu, 6 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Sidang Pembatalan Hak Waris Antara Bibi vs Keponakan Bergulir di Pengadilan Agama Cikarang

Sidang gugatan pembatalan penetapan ahli waris bergulir di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (4/5/2026).

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/Muhammad Azzam
SIDANG GUGATAN WARIS- Sidang gugatan pembatalan penetapan ahli waris bergulir di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (4/5/2026). Gugatan itu diajukan Heng Carla Hendrik kepada Diah Susanti dengan nomor perkara 797/Pdt.G./2026/PA.Ckr. Akibat gugatan itu membuat dua anak yatim berusia 9 dan 12 terancam hak warisnya. (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). 

Selain itu, hingga kini kedua anak tersebut disebut belum menerima manfaat ekonomi dari harta peninggalan orang tuanya.

“Ini yang kami perjuangkan, demi kepentingan anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Perbedaan Pandangan Status Agama

Terkait perbedaan pandangan soal status agama almarhum, Arief menyebut kliennya memiliki bukti bahwa almarhum telah memeluk Islam sebelum menikah, termasuk dokumen dan rekaman pengucapan syahadat.

Ia juga menyinggung bahwa almarhum pernah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Karawang pada 2022, yang menunjukkan status keislamannya.

“Kalau memang ada itikad tidak baik, tidak mungkin pernikahan bertahan 12 tahun dan memiliki dua anak. Kemudian gugatan ke PA artinya islam, meski dalam perjalannta tidak pernah ada perceraian dan bahkan sempat rujuk,” tegasnya.

Pihak Penggugat Soal Aspek Hukum

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agun Kamaluddin, mengatakan gugatan pembatalan penetapan ahli waris tidak bertujuan memisahkan hubungan anak dan orang tua.

“Ini murni soal aspek hukum. Ada dua alasan utama, yakni kompetensi wilayah yang seharusnya di Karawang, serta perbedaan agama antara pewaris dan pihak terkait,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki, almarhum diduga beragama non-muslim, sehingga menurut hukum tidak ada hubungan saling mewarisi dengan pihak muslim.

Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan kekeliruan administrasi, termasuk nomor register pernikahan yang disebut tidak sesuai.

“Ini bukan soal harta, melainkan status hukum. Karena itu sulit dimediasi, apalagi almarhum sudah meninggal dunia. Kami hanya menyampaikan fakta di persidangan,” tutupnya.

Sidang Masih Berlangsung

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan akan berlanjut pada tahap pembuktian eksepsi pada dua pekan ke depan, sebelum majelis hakim menentukan arah perkara selanjutnya. (MAZ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved