Minggu, 12 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Nasional

SAH! Kementerian BUMN Dibubarkan, Resmi Diganti Jadi BP BUMN

Kementerian BUMN resmi dibubarkan, diganti BP BUMN. DPR sahkan UU baru, pegawai dialihkan, tata kelola diperkuat.

Editor: Mohamad Yusuf
HO/Tribunnews
BERUBAH STATUS - Kementerian BUMN resmi dibubarkan, diganti BP BUMN. DPR sahkan UU baru, pegawai dialihkan, tata kelola diperkuat. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Kementerian BUMN yang selama ini menjadi garda depan pengelolaan perusahaan milik negara resmi dibubarkan.

Posisinya digantikan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN atau disingkat BP BUMN, usai DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Bagi sebagian pegawai Kementerian BUMN, keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan karier mereka. Tidak lagi bernaung di bawah kementerian, kini status mereka dialihkan ke BP BUMN.

Baca juga: Kuasa Hukum Ustaz MR yang Diduga Cabuli Anak Angkat Laporkan dr Richard Lee, Ancam Kenakan UU ITE

Baca juga: Cicip MBG Sebelum Murid Makan, Jadi Tugas Baru Guru dan Orang Tua di Bekasi

Baca juga: Tebing Longsor di Karawang: Dikabarkan Empat Pekerja Tewas, Akses Lokasi Masih Terisolir

Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan seluruh pegawai tidak akan kehilangan pekerjaan.

“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini saat membacakan penjelasan pemerintah di ruang sidang.

Menurutnya, perubahan ini juga memperkuat kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Enam Pokok Perubahan

Dalam penjelasannya, Rini membacakan enam garis besar isi undang-undang terbaru tersebut, yaitu:

  1. Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.
  2. Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan.
  3. Pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.
  4. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Danantara Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan Danantara, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
  5. Pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan dewan pengawas.

Reformasi Tata Kelola

Rini menegaskan, arah perubahan UU ini bukan sekadar pergantian nama lembaga. “Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN di dalam perekonomian nasional,” ucapnya.

Perubahan ini menandai sejarah baru perjalanan BUMN di Indonesia, dari kementerian ke lembaga pengaturan, dengan harapan tata kelola yang lebih efektif dan transparan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved