Selasa, 14 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

OTT KPK

Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp 2,6 Miliar di Karung Beras dan Kresek

Untung menampung uang dugaan hasil pemerasan dan korupsi, Sudewo menyimpan uang miliknya di karung beras dan kresek

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews/TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
SIMPAN UANG DI KARUNG BERAS- Penampakan Bupati Sudewo tiba di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, .Selasa (20/1/2026). Sudewo menyimpan uang miliaran di karung beras. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menegaskan alasan gaji kecil tidak bisa dijadikan pembenaran korupsi, menanggapi kasus OTT Bupati Pati Sudewo yang diduga memeras jabatan dan menyimpan uang Rp2,6 miliar di karung beras dan kantong plastik.
  • Jabatan kepala daerah disebut sebagai amanah rakyat yang harus dijaga, bukan disalahgunakan untuk memperkaya diri, merespons pernyataan Apkasi soal rendahnya gaji bupati.
  • Fakta OTT menjadi bantahan keras dalih kesejahteraan, sekaligus pengingat pentingnya integritas kepala daerah.

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Bupati Pati, Sudewo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan korupsi.

Dia diduga melakukan pemerasan terkait posisi atau jabatan di Lingkungan Pemkab Pati.

Untung menampung uang dugaan hasil pemerasan dan korupsi, Sudewo menyimpan uang miliknya di karung beras dan kresek.

Gaji Kecil bukan alasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa alasan gaji kecil tidak dapat dijadikan pembenaran bagi kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Penegasan itu disampaikan KPK merespons pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bursah Zanubi, yang menyinggung dugaan korupsi Bupati Pati, Sudewo, dengan dalih rendahnya penghasilan kepala daerah.

 Jabatan Kepala Daerah Adalah Amanah Rakyat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanah langsung dari rakyat melalui proses demokrasi.

Menurutnya, kepercayaan publik tersebut seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kepala daerah adalah jabatan publik yang merupakan amanah rakyat. Amanah itu semestinya dijaga, bukan dimanfaatkan untuk memperkaya diri,” ujar Budi, Rabu (21/1/2026).

Pernyataan Apkasi Picu Respons KPK

Sebelumnya, Bursah Zanubi dalam Rapat Kerja Nasional Apkasi di Batam menyatakan bahwa tidak ada bupati yang benar-benar bersih dari korupsi karena gaji yang diterima hanya sekitar Rp5,7 juta per bulan.

Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai membenarkan praktik koruptif dengan alasan kesejahteraan.

Fakta OTT Sudewo Jadi Bantahan Keras

KPK menilai dalih gaji kecil bertolak belakang dengan fakta hasil operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati, Sudewo.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang disembunyikan di dalam karung beras serta kantong plastik.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap perangkat desa dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Diduga Terkait Pemerasan dan Suap Proyek

Selain dugaan pemerasan jabatan, Sudewo yang baru menjabat pada periode 2025–2030 juga diduga terlibat dalam perkara suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved