Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Viral

Bahar bin Smith Terkejut Jadi Tersangka Penganiayaan, GP Ansor Buka Suara

Bahar bin Smith buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Kompas.com/TribunBekasi
JADI TERSANGKA PENGANIAYAAN- Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayan. Bahar dijadikan tersangka penganiayaan anggota GP Ansor. 

Ringkasan Berita:
  • Bahar bin Smith mengaku terkejut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anggota Banser Kota Tangerang dan menyatakan siap mengikuti proses hukum, meski kuasa hukum mengklaim belum menerima surat resmi penetapan.
  • Kuasa hukum menyebut memiliki kronologi versi Bahar dan sempat berharap penyelesaian melalui restorative justice, namun memastikan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.
  • Versi GP Ansor menyebut korban dianiaya berjam-jam usai tabligh akbar di Cipondoh.

 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANGBahar bin Smith merespons statusnya yang jadi tersangka penganiayaan.

Bahar bin Smith mengaku terkejut dijadikan tersangka penganiayaan anggota GP Ansor Kota Tangerang bernama Rida.

Meski begitu, Bahar bin SMith menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Hal itu dikatakan Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.

Ichwan Tuankotta mengatakan tim advokasi saat ini tengah menyiapkan berkas serta melakukan koordinasi internal menyikapi penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Tim advokasi sedang menyiapkan berkas dan koordinasi terkait penetapan tersangka Bahar,” ujar Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2/2026).

Kuasa Hukum Klaim Punya Kronologi Versi Bahar

Ichwan mengungkapkan pihaknya telah mengantongi kronologi kejadian versi Bahar bin Smith. Namun, kronologi tersebut belum disampaikan ke publik karena masih dalam tahap penyusunan berkas hukum.

“Kami punya kronologi yang spesifik versi Bahar. Penjelasan lengkapnya akan kami sampaikan setelah semuanya siap,” katanya.

Terkait status tersangka, Ichwan menyebut kliennya terkejut saat mengetahui informasi tersebut beredar di publik.

Menurutnya, hingga Senin (2/2/2026), pihak kuasa hukum belum menerima surat resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait perubahan status hukum Bahar bin Smith.

“Sampai hari ini dan jam ini saya belum mendapatkan surat apa pun. Tahu-tahu berkembang informasi bahwa Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Responsnya tentu kaget,” ujar Ichwan.

Ia menegaskan, pemeriksaan terakhir Bahar bin Smith sebagai saksi dilakukan pada 2025 lalu. Sejak itu, tidak ada pemberitahuan lanjutan secara formal.

Meski demikian, Ichwan memastikan Bahar siap memenuhi panggilan penyidik.

“Bahar siap datang dan memenuhi undangan pemeriksaan,” katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved