AKBP Didik Putra Kuncoro Simpan Sekoper Sabu untuk Dikonsumsi Sendiri
Wajah Polri tercoret karena aksi yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Barang bukti yang disita antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Atas perbuatannya, Didik dijerat pasal terkait narkotika dan psikotropika serta berpotensi hukuman penjara seumur hidup dikutip dari kompas.com
AKBP Didik Jalani Penempatan Khusus (Patsus)
Penempatan Khusus) adalah bentuk hukuman disiplin internal Polri bagi anggota yang melanggar kode etik atau aturan kedinasan, berupa penahanan di lokasi tertentu (markas, ruangan khusus, atau rumah) di bawah pengawasan Propam.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Tampang Erwin Iskandar alias Ko Erwin Bandar Sabu Pemasok Narkoba untuk AKBP Didik Putra Kuncoro |
|
|---|
| Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi Ditangkap, Diduga Terima Setoran Penjualan Sabu |
|
|---|
| Sosok AKBP Didik Putra Kuncoro, Eks Wakapolres Tangsel yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba |
|
|---|
| Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/AKBP-Didik3.jpg)