Kondisi Jakarta Terkini

Pemprov Jakarta Terapkan Kebijakan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh

Pemprov Jakarta menetapkan kebijakan WFH dan pembelajaran jarak jauh pada 1 September 2025.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
shutterstock Travelpixs via Kompas.com
Foto Ilustrasi: Program pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi perkantoran dan pembelajaran jarak jauh untuk sekolah dan kampus, mulai Senin (1/9/2025).

Kebijakan ini diterapkan demi menjaga keamanan dan kelancaran mobilitas warga.

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan, Dinas Pendidikan mengeluarkan pemberitahuan terkait pembelajaran jarak jauh.

Surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan ke kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.

"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," demikian bunyi pemberitahuan itu.

Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah.

Dinas Pendidikan Jakarta menekankan perlu ada komunikasi yang intensif antara sekolah dan wali murid.

"Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," tambahnya.

Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pemantauan selama aturan ini berlaku.

Adapun pelaksanaannya dapat dimulai pada 1 September 2025.

"Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," lanjut bunyi surat itu.

"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya," tulis pemberitahuan itu. 

Kerja dari Rumah

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved