Korupsi Kuota Haji
Eks Menag Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa dalam Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK, Senin (1/9/2025) pagi.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025) pagi.
Gus Yaqut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pantauan di lokasi, Yaqut Cholil Qoumas yang didampingi beberapa orang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Dia menenteng sebuah map berwarna biru.
Saat ditanya wartawan mengenai dokumen yang ia bawa, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak membawa berkas khusus untuk pemeriksaan.
“Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ujarnya singkat sebelum memasuki lobi gedung KPK.
Yaqut Cholil Qoumas mengonfirmasi bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan keterangan yang ia ketahui terkait kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS! NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
KPK menduga ada permainan dalam alokasi kuota yang seharusnya diatur secara proporsional.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Seharusnya, 20.000 kuota tambahan tersebut dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan bahwa kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50, yang mengakibatkan hilangnya hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk menggeledah kantor Kementerian Agama, kediaman pribadi Yaqut, dan beberapa pihak terkait lainnya.
KPK juga telah memeriksa mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abid Aziz, dan mencegah keduanya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Skak Mat Bagi Gus Yaqut dan Petinggi PBNU Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
PBNU Diminta Tegas Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Sekretaris PCNU Bangkalan Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji: Oknum Kemenag Diduga Terima Suap Rp 113 Juta per Jemaah |
![]() |
---|
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Miliki Harta Kekayaan Fantastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.