Demo di Jakarta

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Aksi Demo di Jakarta

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan ditangkap polisi

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Sosok Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang dikabarkan ditangkap polisi, Senin (1/9/2025) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan ditangkap polisi, Senin (1/9/2025) malam.

Delpedro Marhaen ditangkap polisi di sekretariat Lokataru Foundation di wilayah Jakarta Timur.

Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.

Lokataru Foundation didirikan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.

Informasi yang dihimpun menyatakan, pada malam itu ada sekitar 10 polisi berpakaian hitam-hitam yang sempat mengetuk pintu pagar. Mereka bertanya dimana Delpedro Marhaen.

Delpedro Marhaen yang ada di dalam kantor sempat menyahut.

Begitu mengetahui Delpedro Marhaen ada di dalam kantor, polisi merangsek masuk dan mengamankannya.

Polda Metro Jaya masih bungkam soal penangkapan ini, Tribunnews.com masih terus melakukan konfirmasi ke polisi. 

Sementara itu menurut perwakilan Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.

Ada beberapa barang yang ikut disita termasuk laptop.

Tidak jelas apa alasan penangkapan Delpedro ini. Namun ada dugaan penangkapan Delpedro ini kaitannya dengan langkah polisi dalam menangani kerusuhan di Jakarta yang terjadi beberapa hari terakhir.

Kabar yang beredar, ketika polisi datang ke sekretariat mereka, polisi hanya bilang bahwa Delpedro terancam hukuman lima tahun penjara.

Sebelum penangkapan, Delpedro Marhaen memang sempat mendampingi sejumlah pendemo yang ditangkap pada 28 Agustus 2025 kemarin.

Ia sempat mendatangi Polda Metro Jaya menuntut pembebasan para pendemo tersebut. 

Profil Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi pegiat hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang aktif mengadvokasi berbagai isu HAM.

Ia juga dikenal sebagai seorang peneliti di Haris Azhar Law Office dan memiliki latar belakang pendidikan yang meliputi program magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta, dan Magister Hukum di Universitas Tarumanagara.

Selain itu, Delpedro merupakan alumni Sarjana Hukum Universitas Tarumanagara dengan IPK 3.48.

Dalam kariernya, Delpedro juga pernah bekerja sebagai researcher di beberapa organisasi HAM dan media seperti BandungBergerak.id dan KontraS.

Ia aktif dalam isu-isu akademik, kebebasan sipil, demokrasi, dan politik serta dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi protes dan advokasi hak asasi manusia.

Biodata Delpedro Marhaen

Nama: Delpedro Marhaen

Jabatan: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation

Pendidikan:

Magister Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta

Magister Hukum, Universitas Tarumanagara

Sarjana Hukum, Universitas Tarumanagara (IPK 3.48)

Pengalaman kerja:

Researcher di Lokataru, Law and Human Rights Office

Researcher di Haris Azhar Law Office

Correspondent di BandungBergerak.id

Program Assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Keterlibatan: Aktif mengadvokasi HAM, demokrasi, kebebasan akademik, dan politik; penulis opini publik dan pelaku aksi protes.(ray/tribun-medan.com)

Pernah Ditangkap saat Demo DPR RI

Pada Agustus 2024 lalu, Delpedro Marhaen juga pernah ditangkap polisi setelah melakukan demo di DPR RI.

Waktu itu, Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca juga:  Alasan Lokataru Foundation Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik.

Hal itu pun membuat putra bungsu Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokwi) Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.

Setelah aksi berlangsung, Delpedro dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan ditangkap polisi.

Mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekira pukul 16.40 WIB.

Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore.

Setelah ditangkap, Delpedro sempat terlihat babak belur. Ia diduga sempat digebuki saat diamankan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved