Kerusuhan di Jakarta
Mahasiswa Unri Ditahan, Jadi Tersangka Penyebaran Kebencian Hingga Libatkan Anak Dalam Kerusuhan
Ade Ary menuturkan, Khariq bahkan saat ini mahasiswa Unri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar (KA), terkait dugaan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian hingga hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, adanya penangkapan mahasiswa Unri tersebut.
Ade Ary menuturkan, Khariq bahkan saat ini mahasiswa Unri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Benar, Saudara KA telah ditangkap,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Peneliti BRIN Temukan Kejanggalan pada Kerusuhan Jakarta, Penjarah Beraksi Malam Sampai Dini Hari
Khariq ditangkap penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025) pukul 07.00 WIB di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Ade Ary, Khariq diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian, hoaks, hingga ancaman keselamatan jiwa.
Ia juga dituding mengedit dan menyebarkan konten seolah-olah asli untuk memprovokasi masyarakat.
Khariq turut disangka melibatkan anak dalam kerusuhan di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
“(Diduga KA) melakukan tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, peristiwa kekerasan, dan kegiatan politik berupa demonstrasi dengan kekerasan,” ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya, Khariq dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.
“Tersangka KA telah dilakukan penahanan,” pungkas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Total 43 tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan total 43 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir.
Adapun penetapan tersangka ini bertambah lima orang setelah sebelumnya berjumlah 38 orang.
"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Dari jumlah tersebut, 42 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur.
“42 dewasa dan satu adalah anak berusia belum 18 tahun,” ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Ade merinci, dari 43 tersangka itu sebanyak 38 orang ditahan, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), satu tersangka ditangani Direktorat Siber, dua orang dikenakan wajib lapor, dan satu anak tidak ditahan.
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap anggota kepolisian.
Kerusuhan terjadi di tengah aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Peneliti BRIN Temukan Kejanggalan pada Kerusuhan Jakarta, Penjarah Beraksi Malam Sampai Dini Hari |
![]() |
---|
Hal-hal Meringankan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun |
![]() |
---|
Tangisan Bripka Rohmat Usai Divonis 7 Tahun Demosi: Anak Saya Butuh Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Divonis Turun Jabatan 7 Tahun |
![]() |
---|
Soal 17+8 Tuntutan, Wiranto: Kalau Semua Permintaan Dipenuhi Bisa Repot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.