Demo di DPR
Kantor Lokataru dan Rumah Delpedro Digeledah Polisi, Celana Dalam Hingga Deodorant Sempat Mau Disita
Saat penggeledahan kantor Lokataru berlangsung, pihak keluarga dan rekan masyarakat sipil tengah menjenguk Delpedro Marhens.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan stafnya, Mujaffar Salim, menuai kecaman keras dari Tim Advokasi Lokataru.
Mereka menilai tindakan Polda Metro Jaya yang menangkap keduanya tanpa prosedur jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil.
“Kami mengecam tindakan pengkambinghitaman ini. Lokataru sejak awal bekerja untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Fian Alaydrus, juru bicara tim advokasi Lokataru, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2025).
Delpedro ditangkap di kantor Lokataru pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Mujaffar menyusul diamankan keesokan harinya saat mendampingi Delpedro di Mapolda.
Menurut Fian, penangkapan itu dilakukan tanpa surat resmi dan disertai intimidasi. Hingga kini, pihak Lokataru mengaku belum menerima salinan surat penangkapan.
“Kami melihat prosedur penangkapan ini menyalahi KUHP. Tidak ada pemanggilan, tidak ada pemeriksaan awal. Tiba-tiba langsung ditetapkan tersangka,” kata Fian.
Polisi menjerat Delpedro dan Mujaffar dengan pasal dugaan penghasutan yang berkaitan dengan UU Perlindungan Anak dan Undang Undang ITE. Namun, Lokataru menyebut tuduhan itu tak berdasar.
Menurut Fian, yang disebut sebagai “penghasutan” hanyalah aktivitas edukasi publik lewat media sosial, termasuk Instagram.
“Kalau mau bicara substansi, hasutan yang mana? Tidak ada cross-check siapa yang menghasut dan siapa yang dihasut. Semua ini hanya cara untuk mengalihkan tanggung jawab institusi,” tegasnya.
Kritik Tajam
Fian juga menyinggung soal kritik yang sudah dilayangkan Kantor HAM PBB. “Bahkan PBB sudah meminta investigasi transparan atas kinerja kepolisian. Jadi ini bukan hanya soal Lokataru, tapi soal masa depan demokrasi kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, penangkapan ini juga kontradiktif dengan janji-janji Presiden Prabowo soal penegakan keadilan.
“Kalau pemerintah serius dengan reformasi hukum, semestinya tindakan represif seperti ini tidak terjadi. Justru ini memperlihatkan aparat belum sepenuhnya berubah,” pungkasnya.
Meski ditahan, kondisi Delpedro disebut tetap kuat. “Pedro tetap tegar. Ia justru semakin bersemangat untuk melawan ketidakadilan,” tutur Fian.
Tim advokasi Lokataru memastikan akan menempuh jalur hukum dan meminta agar seluruh proses dilakukan secara adil dan transparan.
(Sumber : Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Mahasiswa Kecewa DPR RI Belum Sepenuhnya Terbuka Soal Keuangan, Padahal Bisa Diumumkan Secara Online |
![]() |
---|
Usai Dipecat Propam, Kompol Cosmas Segera Jalani Proses Pidana Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Pelajar Meninggal Usai Demo di DPR, Alami Koma Akibat Kepala Retak Terhantam Benda Tumpul |
![]() |
---|
Seorang Siswa SMK Tangerang Meninggal Saat Ikut Demo di DPR, Sempat Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Massa Bertahan di Depan DPR Meski Ditembaki Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.