Senin, 27 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Rekening Dormant

Rekening Rp 204 Miliar yang Dibobol Komplotan 9 Ternyata Milik Juragan Tanah

Kasus pembobolan rekening dorman senilai Rp 204 miliar berhasil diungkap oleh Brigjen Helfi Assegaf dan jajarannya

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Irfan Kamil
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kasus pembobolan rekening dorman senilai Rp 204 miliar diungkap oleh polisi. Pembobolan rekening ini melibatkan orang dalam dan pihak-pihak yang mengetahui alur pemindahan dana dari rekening dorman.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol sindikat merupakan milik seorang pengusaha tanah berinisial S.

“Pemilik rekening tersebut inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.

Helfi menjelaskan modus pembobolan rekening dormant itu terjadi di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat. Uang senilai Rp 204 miliar disebut dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit. 

“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Bank Rp 204 Miliar, Ada yang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN

Helfi menuturkan, pada awal Juni 2025, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” ini bertemu dengan seorang kepala cabang pembantu sebuah bank di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant

Dari pertemuan tersebut, sindikat memaparkan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil. Polisi menduga ada unsur pemaksaan dalam aksi ini. 

“Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ucap Helfi. 

Menurut Helfi, sekitar akhir Juni 2025, para anggota "kelompok 9" ini bersepakat melaksanakan eksekusi pada Jumat pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank. 

Waktu tersebut dipilih lantaran dinilai sebagai celah untuk menghindari sistem deteksi bank.

Eksekusi kemudian dilakukan oleh seorang mantan teller yang berperan sebagai eksekutor. Dia melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system untuk memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung. 

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, dan satu notebook. 

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” kata Helfi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved