Suami Bakar Istri
Cemburu Membara, Pria di Jatinegara Siram Bensin dan Bakar Istri Hidup-Hidup
Pria di Jatinegara bakar istrinya hidup-hidup karena cemburu. Korban luka bakar parah, pelaku ditangkap di Bekasi.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Suasana di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur sempat mencekam pada Senin siang 13 Oktober 2025. Di depan rumah kontrakan kecil di kawasan itu, warga mendadak berhamburan keluar.
Teriakan histeris terdengar. Seorang perempuan muda terbakar api setelah disiram bensin oleh suaminya sendiri.
Pelaku pembakaran berinisial JAP alias A berusia 26 tahun. Ia tega menyiram istrinya CAU 24 tahun dengan bensin lalu membakarnya hidup-hidup. Motifnya cemburu. A terbakar amarah setelah mendapat kabar istrinya diduga jalan berdua dengan pria lain.
Baca juga: Purbaya Singgung Bekasi Saat Bahas Korupsi Daerah, Sebut Masih Ada Praktik Jual Beli Jabatan
Baca juga: Tangis Pegawai SPPG Bekasi, Usai Dimarahi Malah Dipegang-pegang Atasan, Kini Polisi Turun Tangan
Baca juga: Detik-Detik Istri Potong Alat Kelamin Suami Saat Terlelap Tidur, Cemburu Lihat Isi Chat di Ponsel
AKP Sri Yatmini, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengatakan pelaku awalnya menerima informasi dari adiknya. Dalam informasi itu, disebutkan sang istri terlihat berboncengan motor dengan pria lain.
“Begitu dapat kabar, tersangka langsung mendatangi korban di rumah dan bertanya. Tapi korban diam saja. Pelaku makin kesal dan mendesak istrinya mengaku. Karena tidak juga menjawab, dia menyuruh temannya membeli bensin satu liter. Setelah itu bensin disiram ke tubuh korban dan disulut api,” ujar Sri saat ditemui di Mapolres, Rabu 22 Oktober 2025.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu panik. Beberapa langsung berteriak meminta tolong, sebagian lagi mencoba memadamkan api dengan air seadanya.
Usai membakar istrinya, A melarikan diri. Selama beberapa hari, ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun persembunyiannya tak bertahan lama. Tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap A di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
“Korban adalah istri sah yang dinikahi pada tahun 2019. Mereka sudah punya satu anak,” ucap Sri.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
CAU masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Tubuhnya mengalami luka bakar serius. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya memprioritaskan penanganan medis bagi korban.
“Korban sedang mengalami luka bakar dan sudah ditangani secara medis,” ujarnya Minggu 19 Oktober 2025.
Warga sekitar berharap korban bisa pulih dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Peristiwa ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana api cemburu bisa berubah menjadi bencana besar.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-A-26-di-Bekasi-usai-membakar-istrinya-CAU-24-di-Jalan-Otista-Raya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.