Ibadah Haji

Kabar Gembira! Biaya Ibadah Haji 2026 Turun Jadi Rp 87,4 Juta

Penetapan biaya ibadah haji atau BPIH 2026 ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Tribunnews.com
IBADAH HAJI --- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH/ atau biaya ibadah haji) 1447 Hijriah/2026 Masehi. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH/ atau biaya ibadah haji) 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan biaya ibadah haji ini telah disepakati oleh Panja Komisi VIII DPR RI beserta Panja Pemerintah pada hari Rabu (29/10/2025).

Total biaya ibadah haji yang disepakati untuk tahun 1447 H/2026 M adalah sebesar Rp 87,4 juta.

Penetapan biaya ibadah haji atau BPIH 2026 ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama.

Baca juga: Pemilik Sanema Tour Sambut Positif Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh, Ini Alasannya

Angka BPIH 2026 ini berhasil diturunkan sekitar Rp 2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR RI jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia.

“Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Fadlul yang dikutip Kamis (30/10/2025).

BPKH menilai, besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.

Sesuai dengan mandatnya dalam mengelola keuangan haji, BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH 2026, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berupa biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp 54.193.806,58 (62 persen).

Sementara nilai manfaat berupa biiaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.215.558,87 (38 persen).

“Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan,” katanya.

BPKH memandang, efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji, keadilan dan keberlanjutan (sustainability).

Dia berujar, penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.

“Dengan efisiensi, penggunaan nilai manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan,” jelas Fadlul.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved