Ijazah Jokowi

Polda Metro akan Panggil Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Langsung Ditahan?  

Kedelapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dibagi dalam dua klaster

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI --- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo dkk. usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Ssuryo dkk usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) 
  • Kedelapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dibagi dalam dua klaster
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo dkk. usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kepada delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kedelapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Baca juga: Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jumat Ini, Begini Respon Jokowi  

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

"Tentunya kami setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," sambungnya.

Soal kemungkinan penahanan, ia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang. 

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata dia. 

Klaster pertama yang terdiri atas lima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, kluster kedua berisi tiga tersangka dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.

BERITA VIDEO : GELAR PERKARA KHUSUS SOAL TUDINGAN IJAZAH PALSU JOKOWI RAMPUNG, INI KATA ROY SURYO

Proses penyelidikan lama

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Irjen Asep Edi menyebut hal tersebut disebabkan oleh banyaknya barang bukti digital yang harus diperiksa.

"Terus terang saja, banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama," katanya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

"Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik, dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin. Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan," sambung dia.

Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti yang dinilai menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep Edi menjelaskan, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

Dokumen itu juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, baik dari aspek analog maupun digital.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah. Temuan ini diperkuat dengan data digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan editan pada dokumen yang disebarkan para tersangka,” ujar Irjen Asep.

Menurutnya, para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan menggunakan analisis tidak ilmiah, yang pada akhirnya menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

“Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved