Disahkan Hari Ini setelah Penantian 22 Tahun, Apa Itu RUU PPRT?
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan hari ini setelah penantian 22 tahun.
Ringkasan Berita:
- RUU PPRT resmi disahkan DPR RI pada Selasa (21/4/2026) setelah penantian 22 tahun
- Aturan ini mengatur hak pekerja rumah tangga, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum
- RUU PPRT juga mengatur perusahaan penyalur wajib berizin serta membuka akses pelatihan bagi pekerja
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan hari ini setelah penantian 22 tahun.
RUU PPRT resmi disahkan hari ini Selasa (21/4/2026) dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Apa Itu RUU PPRT?
RUU PPRT adalah regulasi yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga serta pemberi kerja.
Aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum yang selama ini belum dimiliki oleh pekerja rumah tangga.
RUU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja, sistem perekrutan, hingga jaminan sosial.
Perlindungan yang Diatur
Dalam beleid ini, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga berhak memperoleh upah yang layak tanpa pemotongan sepihak.
Perusahaan penyalur pekerja rumah tangga diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
RUU ini juga membuka akses pelatihan dan pendidikan vokasi bagi pekerja rumah tangga dikutip dari kompas.com
Disahkan Setelah 22 Tahun
RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004 dan sempat mengalami berbagai penundaan di DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ini sebagai bagian dari komitmen menyelesaikan regulasi yang tertunda.
Seluruh fraksi DPR akhirnya menyetujui RUU ini untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Dengan disahkannya RUU PPRT, pemerintah dan DPR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google New
| Respons Ketua DPR Soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran |
|
|---|
| DPR RI Meminta Kenaikan BBM Jangan Diam-diam, Buka-bukaan Saja ke Masyarakat |
|
|---|
| Demo Jakarta Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Ribuan Buruh Turun ke Jalan |
|
|---|
| Uji Materi Pasal 304 KUHD Tentang Kepastian Klaim Asuransi Bergulir di MK |
|
|---|
| Developer Bekasi Jelaskan Duduk Perkara Akses Menuju Musala Berujung Pengusiran di Komisi III DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/RUU-PPRT.jpg)