Berita Artis

Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Tersenyum: Saya Terima dengan Lapang Dada

Fariz RM divonis 10 bulan penjara kasus narkoba. Ia menerima dengan lapang dada dan kuasa hukum pastikan tidak banding.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
TERIMA VONIS – Musisi Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, usai mendengar vonis 10 bulan penjara di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Mereka sepakat tidak mengajukan banding. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Wajahnya teduh, senyumnya tak pudar, meski palu hakim baru saja mengetuk vonis.

Musisi legendaris Fariz RM menerima putusan 10 bulan penjara dengan lapang dada dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Fariz RM yang dikenal lewat lagu-lagu hits seperti Barcelona dan Sakura itu berdiri tegak di depan majelis hakim.

Saat putusan dibacakan, ia sempat menghela napas panjang, namun tak ada penolakan keluar dari bibirnya.

Baca juga: Tiba-Tiba Noel Ebenezer Pakai Peci Hitam Saat Diperiksa KPK, Disindir Kangen Jadi Wamen

Baca juga: Viral! Aksi Komplotan Begal Berkedok Debt Collector di Tangerang, Polisi Turun Tangan

"Baik yang mulia, saya terima vonis ini dengan lapang dada," ucap Fariz RM, disambut lirikan simpati sejumlah pengunjung sidang.

Ketua majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum menyatakan sikap, Fariz RM sempat berjalan ke sisi kanan ruang sidang untuk berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Setelah itu ia kembali ke hadapan hakim dan menyatakan menerima putusan tersebut.

"Terima kasih yang mulia," tambahnya pelan, sembari menunduk.

Tidak Banding

Deolipa Yumara menegaskan kliennya tidak akan mengajukan banding.

"Ya, kami tidak ajukan banding. Karena om Fariz sudah menerima putusan ini. Vonisnya juga sudah sangat ringan dan adil," ujar Deolipa.

Ia menyebut, majelis hakim menolak opsi rehabilitasi karena Fariz RM sudah pernah direhab namun tetap kembali menggunakan narkoba.

"Dia sudah direhab, tapi kan masih pakai. Semoga vonis ini bisa jadi titik balik agar om Fariz lebih baik," lanjutnya.

Seperti diketahui, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung pada 18 Februari 2025.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved