Berita Artis
Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Tersenyum: Saya Terima dengan Lapang Dada
Fariz RM divonis 10 bulan penjara kasus narkoba. Ia menerima dengan lapang dada dan kuasa hukum pastikan tidak banding.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
TERIMA VONIS – Musisi Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, usai mendengar vonis 10 bulan penjara di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Mereka sepakat tidak mengajukan banding.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja. Jaksa Penuntut Umum awalnya menjerat Fariz RM dengan pasal sebagai pengedar narkoba, yang ancamannya 12 hingga 15 tahun penjara.
Namun dalam persidangan, hakim hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut enam tahun kurungan.
Vonis ini menjadi catatan hukum terbaru bagi sang maestro musik pop Indonesia, yang sudah puluhan tahun mewarnai dunia hiburan tanah air.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Artis
Pertanyakan Keabsahan Hasil Polri, Lisa Mariana Ajukan Second Opinion Tes DNA ke Singapura |
![]() |
---|
Didampingi 'Gacoan' Baru, Lisa Mariana Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Baim Wong Sebut Tak Ada yang Perlu Diklarifikasi Soal Kedekatannya dengan Kimberly Ryder |
![]() |
---|
Tubuhnya Sudah Tidak Seksi Lagi, Shinta Bachir Jadi Tak Percaya Diri Main Film |
![]() |
---|
Ingin Armand Maulana Bahagia Dipuji Orang Punya Istri Cantik Jadi Alasan Dewi Gita Operasi Wajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.