Berita Artis

Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Tersenyum: Saya Terima dengan Lapang Dada

Fariz RM divonis 10 bulan penjara kasus narkoba. Ia menerima dengan lapang dada dan kuasa hukum pastikan tidak banding.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
TERIMA VONIS – Musisi Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, usai mendengar vonis 10 bulan penjara di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Mereka sepakat tidak mengajukan banding. 

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja. Jaksa Penuntut Umum awalnya menjerat Fariz RM dengan pasal sebagai pengedar narkoba, yang ancamannya 12 hingga 15 tahun penjara.

Namun dalam persidangan, hakim hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut enam tahun kurungan.

Vonis ini menjadi catatan hukum terbaru bagi sang maestro musik pop Indonesia, yang sudah puluhan tahun mewarnai dunia hiburan tanah air.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved