Berita Artis

Fakta di Balik Nikita Mirzani Diduga Live Medsos di Penjara, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Video tersebut menimbulkan pertanyaan publik, apakah narapidana diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di dalam tahanan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
DIDUGA LIVE DI PENJARA --- Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah perkara dugaan pemerasan melalui ITE yang menjeratnya diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Nikita menuai perhatian publik usai beredar video viral dirinya melakukan siaran langsung di media sosial, padahal ia sedang berada di dalam penjara. (FOTO DOKUMENTASI) 
Ringkasan Berita:
  • Video Nikita Mirzani diduga melakukan siaran langsung dari penjara viral memicu pertanyaan publik; pengacara menyebut hal itu difasilitasi pihak lapas.
  • Nikita tidak menerima vonis 4 tahun penjara dan Rp1 miliar denda atas kasus pemerasan ITE, dan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  • Pihaknya menegaskan tidak ada unsur pemerasan karena kasus itu merupakan kesepakatan bisnis dengan pelapor, Reza Gladys.

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah perkara dugaan pemerasan melalui ITE yang menjeratnya diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini, Nikita menuai perhatian publik usai beredar video viral dirinya melakukan siaran langsung di media sosial (medsos), padahal ia sedang berada di dalam penjara.

Video tersebut menimbulkan pertanyaan publik, apakah narapidana diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di dalam tahanan.

“Saya tidak tahu, tetapi memang itu difasilitasi pihak lapas,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani, Reza Gladys Belum Sepenuhnya Puas

Galih menolak memberikan penjelasan lebih lanjut karena bukan kewenangannya untuk membahas penggunaan ponsel oleh kliennya.

“Saya tidak mau mengomentari,” katanya singkat.

Ia meminta publik menunggu pernyataan resmi dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) atau pemerintah terkait aktivitas Nikita di dalam tahanan.

“Itu biar pihak lapas yang menjelaskan. Saya tidak tahu lebih jauh,” tegasnya.

Ajukan Banding

Di sisi lain, Galih memastikan bahwa Nikita Mirzani tidak menerima vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Nikita telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pertimbangan kami tidak sependapat dengan putusan hakim pada 28 Oktober 2025 karena Niki tidak melakukan pemerasan,” jelas Galih.

Menurut Galih, berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, tidak ada unsur pemerasan dalam kasus tersebut.
“Itu kerja sama, kesepakatan lisan yang melibatkan negosiasi. Bukan pemerasan,” ungkapnya.

Dalam memori banding, Nikita meminta agar dirinya dibebaskan karena merasa tidak bersalah.
“Salah satunya, Niki minta dibebaskan karena tidak melakukan pemerasan,” kata Galih.

Ia menambahkan, Nikita siap lahir batin menghadapi segala kemungkinan hasil banding, termasuk jika hukuman justru diperberat.
“Dalam banding bisa saja hasilnya dikuatkan, diperberat, atau bahkan dibebaskan. Niki siap dengan semua konsekuensinya,” ujarnya.

Galih juga menegaskan pihaknya masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kabarnya juga akan mengajukan banding.

“Kami sudah masukkan memori banding, tinggal menunggu JPU,” tuturnya.

BERITA VIDEO : NIKITA MIRZANI LENGGAK LENGGOK BAK MODEL JELANG SIDANG

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.

Namun, Nikita dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim Khairul Saleh menyebut hal yang memberatkan adalah Nikita tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum, sementara yang meringankan ialah ia memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Ia menuduh Nikita dan asistennya, IM alias Mail, melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar terkait kerja sama bisnis skincare.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Arie)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 


Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved