Musda Perbasi Jabar 2026 Dipersoalkan, 13 Pengcab Keberatan dan Minta Diulang
Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Jawa Barat periode 2026–2030 menuai persoalan
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joseph Wesly
Ringkasan Berita:
- Musda Perbasi Jabar 2026–2030 menetapkan Epriyanto Kasmuri sebagai ketua umum secara aklamasi, namun sejumlah Pengcab termasuk Kota Bekasi menyatakan keberatan dan minta Musda diulang.
- Pengcab Kota Bekasi menilai proses Musda cacat administratif dan tidak transparan, mulai dari tim penjaringan, syarat calon, hingga persidangan.
- Sebanyak 13 Pengcab telah kirim surat keberatan ke DPP dan KONI, dengan opsi lanjutan membawa sengketa ke BAKI jika Musda ulang tidak dilakukan.
Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI- Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Jawa Barat periode 2026–2030 menuai persoalan.
Sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab) merasa keberatan soal hasil Musda dan minta Musda diulang.
Satu di antara pengcab yang mempersoalkan berasal dari Perbasi Kota Bekasi.
Musda lakukan pelanggaran administratif
Sekretaris Umum Pengcab Perbasi Kota Bekasi, Agus Irianto, mengatakan persoalan yang ia maksud terkait proses Musda yang dinilai terdapat sejumlah pelanggaran administratif serta ketidakterbukaan dalam tahapan pencalonan Ketua Umum (Ketum) periode 2026–2030.
Persoalan itu bermula saat Musda berlangsung di Karsa Land, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (14/2/2026) dan menetapkan Epriyanto Kasmuri sebagai Ketum periode 2026–2030.
Epriyanto maju sebagai calon tunggal dan terpilih secara aklamasi oleh 15 Pengcab Kabupaten, Kota.
Namun Agus, menyebut proses menuju penetapan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan organisasi.
“Sejak awal kami melihat adanya cacat administrasi. Mulai dari pembentukan tim penjaringan, penetapan persyaratan calon, hingga pelaksanaan musda,” kata Agus kepada wartawan, Senin (15/2/2026).
Agus menjelaskan, berdasarkan peraturan organisasi dan AD/ART, tim penjaringan serta syarat pencalonan seharusnya disosialisasikan minimal dua bulan sebelum Musda digelar.
Lalu pihaknya mengaku baru menerima informasi resmi pada awal Februari 2026 atau sekira dua minggu sebelum pelaksanaan.
Tak hanya itu, iq juga mempertanyakan mekanisme penetapan tim penjaringan yang disebut tidak melalui rapat pleno sebagaimana prosedur organisasi.
"Kami memperoleh informasi bahwa beberapa unsur pimpinan di Pengprov pun tidak mengetahui proses penetapan tersebut,” jelasnya.
LPJ tidak menggambarkan masa kerja penuh
Tak hanya soal tahapan pencalonan, Agus juga menyoroti penyampaian Laporan PertanggungJawaban (LPJ) kepengurusan periode 2021–2025.
| Polres Karawang Ringkus Sindikat Curanmor Asal Lampung Kala Beraksi di Tegalwaru |
|
|---|
| Mendagri Tito Sematkan Satyalancana Wira Karya kepada 6 Tokoh Penggerak Kelautan dan Perikanan |
|
|---|
| Viral Presiden Iran Masoud Pezeshkian Dikabarkan Mundur |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang Senin 1 Juni 2026: Pagi Berawan, Siang Hujan |
|
|---|
| SIM Keliling Karawang Senin 1 Juni 2026 Diliburkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Musda-Perbasi-Jabar.jpg)