Kriminalitas
Jajaran Polsek Setu Tangkap Komplotan Pencuri Truk Modus Duplikat Kunci di Bekasi
Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Truk di Bekasi. Sukses Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta Setelah Memotong-motong Seluruh Bagian Truk
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Jajaran Polsek Setu berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri truk di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Para pelaku tersebut diketahui sudah beraksi berulang kali dan sukses meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Penangkapan para pelaku tersebut diungkapkan Kapolsek Setu AKP Mukmin menjelaskan bermula dari laporan warga kampung Serang, Desa Taman Rahayu yang mengaku kehilangan truknya saat di parkir di lahan kosong pada Sabtu (3/8/2021) malam.
Kendaraan bak truk jenis Vollt Diesel bernomor polisi T 8486 C hilang setelah mengangkut muatan sampah.
Padahal, sang pemiliknya baru saja memarkirkan truk tersebut di lahan kosong pada pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi
"Saat pukul 19.00 WIB kembali ke truknya ternyata hilang tidak ada di lahan kosong itu," kata Mukmin dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/8/2021).
Pemilik kendaraan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu.
Kemudian tim unit reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan truk tersebut.
"Dari situ kita berhasil menangkap saudara S dengan barang bukti bagian truk yang hilang itu," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir
Dari hasil keterangan S, dia mengaku membeli bagian truk tersebut dari saudara N.
Kemudian N dilakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa membeli truk dari saudara R.
Selanjutnya aparat melakukan pengejaran dan menangkap tersangka R bersama temannya berinisal A.
"Keduanya mengakui atas perbuatan pencurian truk tersebut," ucap dia.
Gandakan Kunci Kontak
Mukmin mengungkapkan untuk modus kejahatannya, dua pelaku R dan A ini terlebih dahulu menggandakan kunci kontak truk sebelum melakukan pencurian.
Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2
Keduanya mengincar truk yang biasa terparkir di lahan kosong dengan kunci yang masih menggantung.
"Jadi mereka duplikat dulu, setelah diduplikat setelahhya bisa besok atau hari berikutnya itu mereka langsung mengambilnya," ungkap dia.
Dari hasil pencurian truk itu dijual ke seorang penadah tersangka N.
Lalu, penadah ini memotong-motong bagian truk, mulai mesin, bak truk dan bagian lainnya sebelum dijual ke pembeli.
Untuk kasus ini S membeli bagian bak truk ke penadah itu seharga Rp 7,5 juta. Sedangkan bagian truk lainnya dijual ke pembeli lainnya.
"Kita masih cari pembeli bagian-bagian truk lainnya. Harga jual tertinggi pada bagian mesin yang masih kita lakukan pencarian kepada pembeli mesin tersebut," jelas dia.
Dijelaskannya, dari hasil pengakuan tersangka pencurian truk dan penadahnya sudah beberakali melakukan kejahatan tersebut. Mereka juga bisa meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
"Tujuan mereka pelaku melakukan pencurian untuk mencari keuntungan diri sendiri dari uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," terang dia.
Komplotan pencurian truk itu dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Khususnya untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.