Narkotika
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 11,95 Kg untuk Cegah Kebocoran
BNN kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 11,95 kg. Hal itu dilakukan untuk mencegah kebocoran yang mungkin terjadi.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry

TribunBekasi.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,95 Kg, Rabu (25/8/2021).
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan tangkapan bulan Juni 2021.
Baca juga: Elly Kasim Meninggal Dunia, Menparekraf Sandiaga Uno: Penyanyi Legendaris, Selamat Jalan Bunda
Ada dua lokasi berbeda dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut.
"Kasus yang pertama, kita melakukan penangkapan dan sekaligus penyitaan terhadap barang bukti ketika para pelaku melakukan perjalanan dari Aceh, dengan jalan darat melalui Sumatera Utara ke Jakarta, ke Jawa Barat dengan tujuan Jawa tengah," ucapnya.
Kemudian, kata Arman, pihaknya melakukan kontrol delivery dan berhasil menangkap pelaku di Karawang Km 57.
Dua tersangka ini berinisial AS dan UI yang langsung dilakukan pemgembangan terhadap kasus tersebut.
"Kemudian kasus yang kedua adalah, kasus yang ditangani oleh BNNP terjadi pada 27 Juli 2021 di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca juga: Program Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting, Wapres Maruf Amin: Alhamdulillah Sudah Cukup Baik
Dari kasus kedua itu, BNN menangkap dua orang lagi berinisial MR dan Unyil dengan barang bukti seberat 4,05 Kg.
Pemusnahan ini untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa BNN sangat transparansi terhadap barang bukti narkotika.
Karena kata Arman, pihaknya bakal profesional di mana barang bukti yang disita dimusnahkan.
"Memang betul-betul dimusnahkan dan tak bisa digunakan lagi, dan tak ada kebocoran-kebocoran sedikit pun karena kita menyaksikan secara bersama," tuturnya.
Baca juga: 362.700 Dosis Vaksin Pfizer Diberikan Serentak Mulai 27 Agustus di 280 Sentra Vaksin di Kota Bekasi